
Jakarta, majalahparlemen.com – Komite III DPD RI menyoroti lemahnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih menjadi sasaran praktik penyaluran ilegal dan minimnya edukasi di daerah. Untuk memperkuat perlindungan pahlawan devisa tersebut, DPD RI berencana menggodok revisi terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Menurut Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, melonjaknya jumlah PMI tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai. Ia menyoroti berbagai persoalan, mulai dari dominasi sektor informal, lemahnya pengawasan terhadap agen penyalur, hingga maraknya jalur ilegal.
“Fenomena seperti tagar ‘kabur aja dulu’ di media sosial mencerminkan betapa rentannya calon PMI tergoda jalur pintas yang justru membahayakan masa depan mereka,” ujar Senator asal Papua Barat itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Ia mengakui, UU PPMI sudah memberikan kerangka perlindungan yang cukup lengkap, namun pelaksanaannya masih lemah, terutama di tingkat akar rumput. “Edukasi publik belum menjangkau desa-desa kantong migran, dan pengawasan terhadap agen penyalur juga belum maksimal,” tegasnya.
Karena itu, Komite III DPD RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektor, memperkuat literasi hukum migrasi, dan mengawasi agen penyalur dengan lebih ketat. Tujuannya: mencegah PMI non-prosedural yang kerap menjadi korban penipuan dan eksploitasi di luar negeri.
Anggota DPD RI dari Bengkulu, Destita Khairilisani, turut menyoroti pentingnya kemudahan akses bagi calon PMI. “Kami mendukung kolaborasi yang lebih konkret dan berharap persyaratan menjadi PMI disederhanakan agar mereka tidak tergoda jalur ilegal,” katanya.
Sementara itu, Michael Yudha Winarno dari IOM Indonesia menambahkan, UU PPMI belum tersosialisasi secara menyeluruh di tingkat desa. Ia mengungkapkan masih banyak peraturan daerah yang tumpang tindih, sehingga memicu kebingungan dalam implementasi.
“UU ini harus dikaji lebih lanjut agar tidak kontraproduktif dengan peraturan di daerah. Sosialisasi juga harus diperluas,” tandasnya.
Komite III DPD RI pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi dan penguatan UU PPMI, demi memastikan para pekerja migran Indonesia benar-benar mendapatkan perlindungan menyeluruh—dari awal hingga kembali ke tanah air. *** (raihan/sap)




















































