
Jakarta, majalahparlemen.com – Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/04/2025).
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan bentuk kekejaman terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga tuntas,” tegas Wakil Ketua Komite III DPD RI, Prof. Dr. Dailami Firdaus.
Dailami menyoroti, kekerasan terhadap anak bukan lagi sekadar kasus individual, melainkan darurat sosial nasional. Ribuan anak menjadi korban kekerasan setiap tahun—baik fisik, seksual, maupun psikologis. Namun ironisnya, masih banyak celah dalam sistem perlindungan yang membuat anak-anak ini rentan dan tak berdaya.
“Dengan populasi anak yang besar, seharusnya kita punya sistem yang lebih solid untuk menjamin perlindungan mereka. Tapi realitanya, di lapangan masih banyak hak anak yang terabaikan. Ini alarm keras bagi negara,” ujar Senator asal DKI Jakarta tersebut.
Ia menambahkan, pada tahun 2024 tercatat sekitar 19,2 persen anak Indonesia tidak bersekolah, dan lebih dari 1,6 persen anak usia dini tidak tinggal bersama orang tua kandung. Situasi ini, menurutnya, memperparah kerentanan anak terhadap berbagai bentuk eksploitasi.
Senator dari Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia mengungkap fenomena kejahatan seksual tersembunyi di wilayahnya, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi anak dalam konteks LGBT.
“Kasus ini berkembang diam-diam dan sangat berbahaya. Korbannya dibungkam dengan gaya hidup mewah, sementara keluarga sering tak menyadari karena bersikap permisif. Ini bukan hanya masalah moral, tapi juga ancaman serius terhadap masa depan anak-anak kita,” kata Aji Mirni.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani kasus eks Kapolres Ngada. Sejak bergulir pada 24 Februari 2025, kementeriannya telah mengupayakan perlindungan maksimal bagi para korban.
“Tiga korban berusia 6, 13, dan 16 tahun saat ini telah mendapatkan layanan psikososial. Dua di antaranya kini menjalani pendampingan di Rumah Harapan GMIT, dan satu anak lainnya ditangani oleh UPTD PPA NTT,” jelas Arifah.
Ia juga menyampaikan, proses pemulihan psikologis dan permintaan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah diajukan. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut dengan status penahanan dan pendampingan korban selama pemeriksaan tambahan.
Wakil Ketua Komite III DPD RI menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia. “Tak cukup hanya menunggu kasus mencuat. Negara harus hadir lebih awal—dengan pencegahan, pendidikan, dan perlindungan yang nyata,” tutup Dailami. *** (raihan/sap)




















































