DPD RI Desak Presiden Tetapkan Lahan Pertanian Abadi Lewat Perpres

Jakarta, majalahparlemen.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan lahan pertanian dan pangan abadi melalui Keputusan Presiden.

Dorongan ini muncul setelah mencuatnya informasi terkait rendahnya antusiasme pemerintah daerah dalam mengusulkan penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Kementerian ATR/BPN.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengingatkan, urgensi pengamanan lahan pertanian telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 48 ayat 2. Artinya, proteksi terhadap lahan pangan strategis sebenarnya bukan wacana baru, melainkan kewajiban hukum yang harus segera diimplementasikan.

“Program swasembada pangan dan energi adalah kebijakan vital nasional yang semestinya menjadi prioritas semua pihak. Karena itu, pemerintah harus tegas menetapkan luasan lahan abadi di tiap daerah melalui Perpres,” tegas Sultan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menurut Sultan, penerbitan Perpres akan menghilangkan celah bagi daerah yang selama ini cenderung abai atau setengah hati mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan mengusulkan pemberian insentif fiskal bagi daerah-daerah yang kooperatif dalam mendukung agenda strategis tersebut.

“Pemetaan lahan pertanian yang proporsional akan menjadi fondasi utama untuk menjamin ketersediaan pangan di masa depan. Basisnya harus dibangun dari daerah, sebagai pusat industri pertanian nasional,” ujarnya.

Sultan mengingatkan bahwa tren penyusutan lahan pertanian nasional kian mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani melalui langkah ekstensifikasi dan peningkatan produktivitas, ketahanan pangan Indonesia akan rentan terguncang, terlebih di tengah ketidakpastian global.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengaturan tata ruang berbasis lahan abadi juga akan mendorong inovasi pertanian di tingkat daerah. Daerah dengan keterbatasan lahan, lanjutnya, wajib mengoptimalkan pendekatan intensifikasi melalui introduksi teknologi pertanian modern dan mekanisasi.

“Mekanisme pembagian fungsi dan penggunaan lahan harus dibakukan lewat keputusan presiden agar tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral masing-masing daerah,” tandasnya.

Sebagai upaya konkret, DPD RI, menurut Sultan, akan terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan terhadap program-program strategis seperti swasembada pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Semua kepala daerah tentu punya kepentingan yang sama: memastikan ketahanan pangan nasional. DPD RI siap berkolaborasi, berkoordinasi, dan mendorong potensi lokal agar menjadi motor penggerak kedaulatan pangan bangsa,” pungkasnya.

Dorongan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kolaborasi pusat-daerah adalah kunci dalam membangun pertahanan pangan Indonesia menghadapi dinamika global yang semakin tidak menentu. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *