NasDem Desak DPR Hentikan Gaji Sahroni dan Nafa Urbach

Jakarta, majalahparlemen.com — Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan permintaan penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua anggota DPR yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sejak 1 September 2025.

Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang resmi menonaktifkan keduanya.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Menurut Viktor, penonaktifan keanggotaan Sahroni dan Nafa kini tengah diproses di Mahkamah Partai NasDem. Putusan lembaga tersebut, kata dia, bersifat final, mengikat, dan tidak bisa digugat.

“Langkah ini bagian dari komitmen NasDem untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, sekaligus memastikan setiap kader tunduk pada mekanisme organisasi,” tegasnya.

Selain itu, Viktor mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif. Hal ini, menurutnya, penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tidak luntur.

“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah mengungkapkan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji, karena secara teknis pembayaran dilakukan lembaga keuangan negara dan sudah ditetapkan dalam mekanisme anggaran.

“Kalau dari sisi aspek teknis itu, ya terima gaji,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Pernyataan Said tersebut menegaskan adanya celah prosedural yang memungkinkan anggota DPR berstatus nonaktif masih menikmati hak keuangan, meski secara politik sudah dibekukan oleh partainya.

Kasus serupa ternyata juga terjadi di partai lain. Beberapa kader yang dinonaktifkan sebagai anggota DPR, antara lain Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *