
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengungkap piutang pajak daerah mencapai Rp50,18 miliar. Sekitar Rp15 miliar dinilai masih potensial untuk ditagih.
Manokwari, majalahparlemen.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari menghadapi persoalan piutang pajak daerah yang mencapai sekitar Rp50,18 miliar, sebagian besar merupakan akumulasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun-tahun sebelumnya.
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan sekitar Rp15 miliar dari total piutang tersebut masih dinilai potensial untuk ditagih pada sisa tahun anggaran berjalan. Pemkab kini membentuk tim penagihan untuk mengejar tunggakan yang masih aktif sekaligus memverifikasi piutang lama.
Hermus menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRK Manokwari, Jumat (28/8/2026), saat memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi Nasional Bersatu terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2025.
Menurut pemerintah daerah, sebagian besar piutang merupakan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah piutang sulit ditagih karena wajib pajak mengalami kepailitan, berpindah domisili, atau objek pajaknya sudah tidak aktif tetapi belum dihapus sesuai ketentuan.
Sebagian besar piutang tersebut berasal dari PBB. Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu memilah kembali piutang berdasarkan status dan kemungkinan penagihannya.
Dari total sekitar Rp50,18 miliar, Pemkab Manokwari telah mengidentifikasi sekitar Rp15 miliar yang masih dianggap potensial untuk ditagih. Nilai tersebut menjadi sasaran penagihan pada sisa tahun anggaran berjalan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab membentuk tim yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara.
Tim akan memprioritaskan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan aktif. Penagihan dilakukan secara bertahap melalui penerbitan surat teguran, mulai dari teguran pertama hingga ketiga.
Sementara itu, piutang lama akan diverifikasi untuk memastikan status masing-masing tunggakan. Pemerintah daerah kemudian akan menentukan mekanisme penyelesaiannya berdasarkan kondisi piutang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Manokwari menargetkan proses verifikasi dan penyelesaian piutang macet berlangsung secara bertahap hingga akhir Tahun Anggaran 2027.
Dari sisi fiskal, nilai Rp50,18 miliar menunjukkan besarnya kewajiban pajak yang masih tercatat tetapi belum menjadi penerimaan daerah. Namun, identifikasi Rp15 miliar sebagai piutang yang potensial ditagih menunjukkan bahwa tidak seluruh nilai tersebut dapat segera dikonversi menjadi pendapatan.
Karena itu, persoalan yang dihadapi pemerintah daerah bukan hanya penagihan, tetapi juga pembenahan data piutang. Pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak menjadi penting untuk membedakan piutang yang masih aktif dari tunggakan yang secara faktual sulit direalisasikan.
Hermus Indou menempatkan penyelesaian piutang pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Manokwari.
Tambahan penerimaan dari penagihan piutang dapat memperluas ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada ketepatan pemetaan piutang, validitas data serta kemampuan pemerintah menindaklanjuti wajib pajak yang masih memiliki kewajiban. *** (raihan/sap)


















































