
Pengalihan kewenangan anggaran KUR Pekerja Migran ke Kementerian P2MI membuka jalan percepatan penyaluran pembiayaan bagi calon pekerja migran.
Jakarta, majalahparlemen.com — Biaya awal penempatan pekerja migran Indonesia masih menjadi salah satu tantangan utama dalam proses keberangkatan ke luar negeri. Pada tahap pra-keberangkatan, calon pekerja migran kerap membutuhkan pembiayaan untuk pelatihan, dokumen, dan administrasi penempatan. Keterbatasan akses pembiayaan formal dalam fase ini selama ini mendorong sebagian pekerja bergantung pada skema nonformal yang berisiko.
Untuk merespons persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pekerja Migran melalui pengalihan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Kementerian UMKM ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Pengalihan kewenangan ini menempatkan pengelolaan pembiayaan langsung di bawah kementerian teknis yang menangani penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, menyampaikan bahwa KUR Pekerja Migran ditargetkan mulai dapat diakses pada Maret 2026, seiring dengan penyelesaian petunjuk teknis pelaksanaan program. “Dengan kewenangan anggaran yang telah dialihkan, kementeriannya dapat langsung mengoordinasikan pelaksanaan program pembiayaan tersebut,” katanya usai memimpin rapat terkait percepatan penyaluran KUR Pekerja Migran, Kamis (15/1/2026).
Pemerintah saat ini menyiapkan 14 bank penyalur dengan total plafon pembiayaan Rp331 miliar. Skema ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan awal pekerja migran, sekaligus menekan biaya penempatan agar lebih terjangkau dan transparan. Perjanjian kerja sama dengan bank penyalur ditargetkan rampung dalam waktu dua minggu guna memastikan kesiapan implementasi.
Selain kesiapan teknis, aspek literasi akses pembiayaan dinilai menjadi faktor penting dalam efektivitas program. Kementerian P2MI menyiapkan langkah sosialisasi agar calon pekerja migran memahami mekanisme pengajuan KUR, mulai dari persyaratan hingga tahapan pencairan, sejak masa persiapan keberangkatan.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, kementerian akan menyiapkan panduan visual yang disebarluaskan melalui kanal digital, serta didukung oleh peran bank-bank penyalur. Upaya ini ditujukan untuk memastikan informasi mengenai KUR Pekerja Migran dapat diakses secara luas dan mudah dipahami oleh masyarakat sasaran.
Penyaluran KUR Pekerja Migran diposisikan sebagai instrumen pendukung pelindungan ekonomi pekerja migran Indonesia, khususnya pada fase awal penempatan. Dengan pembiayaan yang lebih terkoordinasi, pemerintah berharap proses keberangkatan dapat berlangsung lebih tertib dan berisiko lebih rendah bagi calon pekerja migran. *** (raihan/sap)




















































