
Bareskrim menetapkan mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Sistem LIMS dan penghapusan data menjadi fokus penyidikan.
Jakarta, majalahparlemen.com — Sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga menjadi instrumen pemantauan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha. Bahkan, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut masuk dalam daftar sasaran penyadapan.
Kasus ini menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, yang juga Kepala Staf Presiden (KSP). Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Pengungkapan ini membuka persoalan serius mengenai pengawasan penggunaan perangkat penyadapan di tubuh kepolisian. Sebab, dugaan pelanggaran bukan hanya menyangkut privasi sejumlah pejabat dan warga, tetapi juga penggunaan kewenangan serta akses terhadap sistem elektronik milik institusi negara.
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan intersepsi atau penyadapan yang digunakan dalam proses penegakan hukum.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Padahal, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang. Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menduga mekanisme pengawasan tersebut tidak dijalankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada tindakan penyadapan tanpa prosedur. Kasus ini juga menyangkut kemungkinan penyalahgunaan akses terhadap infrastruktur teknologi kepolisian.
Perkara ini mulai terungkap setelah muncul dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan itu menjadi pintu masuk penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dugaan penghapusan data menjadi salah satu bagian penting yang perlu diungkap. Penyidik tidak hanya harus membuktikan apakah penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, tetapi juga menelusuri siapa yang memiliki akses untuk menghapus data, bagaimana perintah tersebut diberikan, serta apakah masih terdapat salinan atau rekaman aktivitas sistem.
Jejak digital, termasuk catatan akses pengguna, waktu aktivitas, perintah sistem, dan riwayat penghapusan, berpotensi menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara.
Hingga konferensi pers berlangsung, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk.
Asep mengatakan, pengusutan perkara menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Namun, polisi belum memaparkan secara terperinci pembagian peran ketiga tersangka, termasuk siapa yang memberikan perintah, siapa yang memasukkan nomor sasaran ke sistem, dan siapa yang diduga memerintahkan penghapusan data.
Keterlibatan tiga nama tersebut menjadi perhatian karena mereka memiliki posisi strategis dalam struktur kepolisian.
Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang menjabat sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Listyo menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
Sementara itu, Irjen Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Adapun Irjen Eko Hadi Santoso merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama di lingkungan Sekolah Pimpinan Polri.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan kewenangan, rantai komando, dan akses terhadap sistem penyadapan.
Apakah tindakan tersebut merupakan keputusan bersama? Siapa yang memiliki otoritas memasukkan nomor telepon ke dalam sistem LIMS? Apakah terdapat dokumen permohonan penyadapan, persetujuan, atau perintah tertulis? Dan sejauh mana masing-masing tersangka terlibat dalam dugaan penghapusan data?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada jabatan atau kedudukan seseorang, melainkan didasarkan pada perbuatan dan alat bukti.
Dalam perkara ini, Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyadapan informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum. Ancaman pidananya dapat mencapai delapan tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan, tetapi juga akses terhadap sistem elektronik dan dugaan penghilangan data.
Meski demikian, pembuktian setiap unsur tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri. Sebab, perkara tersebut melibatkan perwira tinggi yang memiliki pengalaman dan posisi penting di institusi kepolisian.
Bareskrim menyatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo menjadi aspek yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Publik perlu mengetahui bagaimana nomor tersebut dapat masuk ke dalam sistem, siapa yang mengaksesnya, dan apakah hasil penyadapan benar-benar telah dihapus.
Dalam konteks kelembagaan, pengusutan perkara juga perlu menjawab apakah sistem LIMS memiliki mekanisme pembatasan akses, pencatatan aktivitas pengguna, serta pengawasan berlapis yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa penjelasan mengenai aspek tersebut, pengungkapan tersangka belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, yakni bagaimana sistem penyadapan yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum dapat diduga digunakan di luar kepentingan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Bareskrim yang diberitakan media nasional belum menguraikan secara terperinci motif, pembagian peran, maupun alur perintah dalam dugaan penyadapan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Perkembangan perkara ini akan menentukan sejauh mana penyidik mampu mengungkap bukan hanya pelaku, tetapi juga mekanisme dan kemungkinan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan Polri. *** (raihan/sap)




















































