
Menteri P2MI, Mukhtarudin menilai negara perlu memperkuat penyediaan shelter bagi PMI bermasalah di luar negeri. Pernyataan itu ia ungkapkan saat mengunjungi Shelter Dompet Dhuafa Hong Kong.
Hong Kong, majalahparlemen.com — Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kehilangan pekerjaan di luar negeri tidak selalu memiliki tempat tinggal maupun akses pendampingan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelindungan pekerja migran tidak cukup hanya berfokus pada proses penempatan, tetapi juga harus menjamin perlindungan ketika mereka menghadapi masalah di negara tujuan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Mukhtarudin saat mengunjungi Shelter Dompet Dhuafa di Causeway Bay, Hong Kong, Minggu (1/11/2026).
Dalam kunjungan itu, Mukhtarudin berdialog dengan sejumlah PMI yang sedang tinggal sementara di shelter sambil menunggu penyelesaian persoalan masing-masing. Sebagian di antaranya menghadapi kendala perpanjangan visa, proses keimigrasian, hingga mencari pemberi kerja baru.
Menurut Mukhtarudin, shelter yang dikelola organisasi sosial dan komunitas diaspora selama ini menjadi salah satu penopang pelindungan PMI, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan dan tempat tinggal.
Ia mengapresiasi kontribusi Dompet Dhuafa serta komunitas masyarakat Indonesia di Hong Kong yang menyediakan tempat penampungan dan pendampingan secara mandiri.
Namun, menurut dia, penyediaan fasilitas tersebut tidak seharusnya sepenuhnya bergantung pada inisiatif masyarakat. Pemerintah perlu mengambil peran lebih besar agar layanan penampungan tersedia secara terencana dan berkelanjutan.
“Memang sudah saatnya negara juga harus menyiapkan shelter ini secara baik. Negara harus hadir, bersinergi dengan perwakilan RI, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat untuk memastikan mereka mendapatkan tempat perlindungan, pendampingan, serta kepastian penyelesaian masalah,” kata Mukhtarudin.
Ia menyebut telah berdiskusi dengan Menteri Hukum Supratman mengenai pentingnya keterlibatan negara dalam penyediaan shelter bagi PMI di luar negeri.
Shelter Dompet Dhuafa Hong Kong merupakan fasilitas sosial yang menyediakan tempat tinggal sementara secara gratis bagi PMI yang mengalami pemutusan kontrak kerja, menunggu penyelesaian visa, maupun menghadapi persoalan hukum dan ketenagakerjaan.
Fasilitas yang berlokasi di Causeway Bay tersebut menyediakan tempat tidur dan makanan halal tanpa membatasi masa tinggal selama penghuni masih membutuhkan pendampingan dan menunggu penyelesaian masalah.
Selain kebutuhan dasar, shelter juga menyediakan konseling mental dan psikologis bagi PMI yang mengalami tekanan, stres, maupun trauma. Penghuni turut memperoleh pembinaan keagamaan dan pelatihan keterampilan.
Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK) berdiri pada April 2004 dengan mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dari komunitas PMI dan diaspora Indonesia.
Programnya mencakup bidang sosial, advokasi, pemberdayaan, dan media. Sejumlah kegiatan pemberdayaan dilakukan melalui pelatihan komputer, bahasa Inggris, dan menjahit. DDHK juga memberikan pendampingan kepada PMI yang sakit, termasuk melalui kunjungan ke rumah sakit.
Kerja sama antara lembaga sosial dan pemerintah juga dilakukan melalui layanan pendampingan berbasis teknologi.
Pada Oktober 2026, PMI yang tinggal di Shelter Dompet Dhuafa Hong Kong mengikuti peluncuran layanan telekonseling KP2MI secara daring. Kegiatan tersebut melibatkan DDHK dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.
Mukhtarudin menegaskan, pemerintah ingin memastikan tidak ada PMI yang terlantar ketika menghadapi persoalan di luar negeri.
“Pelindungan Pekerja Migran harus kita lakukan secara menyeluruh, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang wajib kita lindungi di mana pun berada,” ujarnya. *** (fatoni/raihan)




















































