Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kematian Siswa SD

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Polres Pemalang transparan mengusut kematian siswa SD, Muhammad Hasbi Al Aqib — yang diduga mengalami perundungan.

Jakarta, majalahparlemen.com — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Polres Pemalang membuka proses penyelidikan secara transparan dalam kasus kematian Muhammad Hasbi Al Aqib (7 tahun), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Permintaan itu disampaikan setelah ia menerima sejumlah aduan mengenai dugaan perundungan terhadap korban serta penanganan kasus oleh pihak sekolah.

Abdullah mengatakan, informasi yang diterimanya antara lain menyebut keluarga korban tidak memperoleh informasi yang memadai dari sekolah. Ia juga menerima informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh terhadap penanganan perkara. “Informasi tersebut masih berupa aduan dan belum terkonfirmasi sebagai fakta hukum,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Desakan Abdullah muncul ketika polisi masih mencari hubungan antara dugaan kekerasan terhadap Aqib dan penyebab kematiannya. Hingga kini, Polres Pemalang belum menyimpulkan bahwa dugaan kekerasan tersebut menjadi penyebab kematian korban dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Aqib meninggal pada 30 September 2026 setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar sembilan hari. Polisi telah memeriksa enam saksi dari pihak keluarga, sekolah, dan teman korban. Autopsi juga telah dilakukan untuk membantu mengetahui penyebab kematian.

Menurut ibu korban, Diah Indriyanti, Aqib sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut. Saat menjalani perawatan, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa ia diduga mengalami kekerasan oleh sejumlah kakak kelas. Keluarga juga menyebut Aqib sempat menunjukkan orang-orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang harus diverifikasi penyidik. Polisi masih mendalami kapan dan di mana dugaan kekerasan terjadi, siapa yang terlibat, serta bagaimana rangkaian peristiwa sebelum kondisi korban memburuk.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang dialami Aqib. Polisi meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum penyelidikan selesai karena perkara tersebut melibatkan anak-anak.

Abdullah meminta penyelidikan dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan transparan. Menurut dia, penyidik perlu menjelaskan fakta mengenai waktu, lokasi, bentuk dugaan kekerasan, serta orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Ia juga meminta aspek penanganan di sekolah diperiksa. Ketika muncul dugaan kekerasan terhadap anak, sekolah memiliki tanggung jawab untuk merespons, memberikan perlindungan awal, menyampaikan informasi yang diperlukan kepada keluarga, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Perkara ini pada dasarnya memiliki dua pertanyaan hukum yang berbeda: apakah kekerasan terhadap Aqib benar terjadi dan, jika terbukti, apakah kekerasan tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan kematiannya.

Karena itu, dugaan perundungan tidak dapat langsung diposisikan sebagai penyebab kematian sebelum didukung hasil pemeriksaan medis dan alat bukti lainnya. Sebaliknya, hasil autopsi perlu dipertemukan dengan keterangan saksi dan bukti lain untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh.

Untuk saat ini, kepastian mengenai penyebab kematian Aqib dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Pengawasan dari DPR dapat menjadi bagian dari dorongan agar proses tersebut berjalan terbuka, tetapi penentuan fakta pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian yang sah. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *