AHWA Mengubah Peta Perebutan Ketum PBNU, Independensi Jadi Ujian

Muktamar ke-35 NU mengubah pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA. Sembilan ulama kini menentukan kepemimpinan NU sekaligus menguji independensi organisasi.

Jombang, majalahparlemen.com — Perebutan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 memasuki babak baru setelah Muktamar ke-35 NU mengubah mekanisme pemilihan dari sistem one man one vote menjadi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan itu tidak sekadar mengubah tata cara pemungutan suara. Mekanisme baru memindahkan titik penentu kepemimpinan PBNU dari seluruh peserta Muktamar kepada ulama yang tergabung dalam AHWA.

Dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026), sebanyak 401 dari 552 suara peserta mendukung perubahan mekanisme. Sebanyak 150 suara mempertahankan sistem one man one vote, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.

Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Muhammad Nuh, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil keputusan forum setelah upaya mencapai mufakat tidak menemukan titik temu.

Menurut Nuh, setelah mekanisme baru disepakati, PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan nama-nama calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama tersebut kemudian disaring melalui mekanisme yang melibatkan Rais Aam terpilih dan AHWA.

“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan,” kata Nuh.

Perubahan mekanisme membuat peta persaingan calon Ketua Umum PBNU ikut bergeser. Sebelum Muktamar, para kandidat telah melakukan konsolidasi ke sejumlah pesantren dan membangun dukungan dari kalangan kiai. Tempo mencatat setidaknya muncul empat kelompok pendukung dalam perebutan kursi Ketua Umum PBNU.

Sejumlah nama yang diperhitungkan dalam kontestasi antara lain Ketua Umum PBNU petahana Yahya Cholil Staquf, Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, dan Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin. Sementara Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang sebelumnya masuk dalam bursa, menyatakan tidak maju ketika Muktamar berlangsung.

Dalam sistem sebelumnya, kekuatan kandidat dapat dibaca dari kemampuan menggalang dukungan peserta Muktamar. Namun dengan AHWA, ukuran tersebut tidak lagi menjadi satu-satunya faktor penentu.

Pertanyaannya kini berubah: siapa yang mampu memperoleh kepercayaan para ulama yang diberi mandat menentukan arah kepemimpinan PBNU?

Perubahan tersebut membuat kontestasi menjadi lebih kompleks. Kandidat harus mampu memperoleh legitimasi bukan hanya dari struktur organisasi, tetapi juga dari kalangan ulama yang memiliki otoritas moral dalam mekanisme AHWA.

Perdebatan mengenai AHWA sebenarnya sudah berlangsung sebelum keputusan pleno. Ketua PBNU, Alissa Wahid mengingatkan bahwa para kandidat Ketua Umum PBNU tidak semestinya menentukan sendiri mekanisme pemilihan.

Menurut Alissa, kesepakatan sejumlah kandidat untuk menerima AHWA tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menetapkan mekanisme organisasi.

“Ketika ada lima kandidat yang sudah bersepakat menerima sistem AHWA dan minta kandidat lain untuk menerima sistem AHWA, ya enggak bisa,” kata Alissa.

Alissa menilai, persoalan yang sedang dibahas bukan semata tata tertib pemilihan calon ketua umum, melainkan menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.

Karena itu, keputusan mengenai mekanisme harus menjadi keputusan organisasi melalui forum Muktamar, bukan kesepakatan para kandidat.

Pandangan tersebut penting karena menunjukkan bahwa sejak awal AHWA bukan sekadar instrumen teknis untuk memilih Ketua Umum PBNU. Mekanisme tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar: siapa yang memiliki legitimasi menentukan arah kepemimpinan organisasi.

Setelah mekanisme AHWA disahkan, sembilan ulama kemudian terpilih sebagai anggota AHWA. Mereka adalah KH Nurul Huda Djazuli, KH Tgk Nuruzzahri Yahya, KH AG Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, KH Said Aqil Siroj, dan KH Abun Bunyamin. Mereka akan bermusyawarah menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Dengan demikian, pusat perhatian Muktamar kini bergeser kepada sembilan ulama tersebut. Mereka tidak hanya menentukan siapa yang akan memimpin PBNU. Keputusan mereka akan ikut menentukan bagaimana NU menempatkan diri dalam hubungan dengan pemerintah, partai politik, kelompok masyarakat sipil, dunia usaha, dan warga Nahdliyin selama lima tahun mendatang.

Di tengah perubahan mekanisme tersebut, isu independensi menjadi perhatian tersendiri. Kontestasi Ketua Umum PBNU tidak dapat dilepaskan dari posisi strategis NU dalam kehidupan sosial dan politik Indonesia. Karena itu, dugaan adanya preferensi kekuatan politik terhadap kandidat tertentu menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi Muktamar.

Tempo bahkan mengangkat secara khusus isu mengenai siapa calon Ketua Umum PBNU yang disebut mendapat dukungan pemerintah. Namun isu tersebut harus dibedakan dari fakta mengenai keputusan resmi pemerintah atau Presiden. Pemberitaan mengenai adanya dukungan politik tidak dengan sendirinya membuktikan intervensi pemerintah.

Di tengah isu tersebut, Wakil Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang, H.M. Zahrul Azhar As’ad atau Gus Hans meminta para anggota AHWA memilih calon Ketua Umum PBNU secara independen dan tanpa intervensi.

Pesan Gus Hans memperlihatkan bahwa legitimasi AHWA akan sangat ditentukan oleh persepsi mengenai kebebasan para ulama dalam mengambil keputusan.

Jika proses berjalan independen, AHWA dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan pemilihan pimpinan NU kepada pertimbangan keulamaan.

Sebaliknya, jika muncul persepsi bahwa para anggota AHWA dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu, perubahan mekanisme justru berpotensi melahirkan pertanyaan baru mengenai legitimasi hasil Muktamar.

Karena itu, pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA sebaiknya tidak dibaca hanya sebagai perubahan dari sistem voting menjadi musyawarah ulama.

Ada pertanyaan yang lebih besar di balik keputusan tersebut. Ke mana PBNU akan diarahkan setelah Muktamar ke-35?

Apakah PBNU akan mengambil jarak yang lebih tegas dari politik praktis? Apakah hubungan dengan pemerintah akan tetap dijaga sebagai hubungan kelembagaan tanpa mengurangi independensi organisasi? Atau akan lahir pola baru hubungan NU dengan kekuasaan yang lebih pragmatis?

Jawaban atas pertanyaan itu sangat bergantung pada figur yang akhirnya terpilih. Sebab Ketua Umum PBNU bukan hanya administrator organisasi. Ia akan menjadi salah satu figur penting yang merepresentasikan sikap NU dalam berbagai persoalan kebangsaan.

Muktamar ke-35 karena itu bukan sekadar memilih pengurus baru. Forum tersebut sedang menentukan model kepemimpinan dan posisi NU dalam lima tahun mendatang. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *