DPD RI Soroti Pemerataan Listrik di DIY dan Kesiapan Infrastruktur Kendaraan Listrik

DPD RI menyoroti pemerataan layanan listrik di wilayah geografis sulit di DIY serta kesiapan infrastruktur kendaraan listrik sebagai bagian dari pengawasan implementasi UU Ketenagalistrikan.

Yogyakarta, majalahparlemen.com — Meski tingkat elektrifikasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hampir menyentuh 100 persen, pemerataan layanan listrik di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit masih menjadi perhatian. Tantangan tersebut dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan listrik untuk mendukung aktivitas ekonomi, pariwisata, dan transisi menuju penggunaan kendaraan listrik.

Isu tersebut menjadi fokus dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dilakukan Komite II DPD RI bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Yogyakarta, di di Yogyakarta, Rabu (29/7/2026).

Anggota Komite II DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, mengatakan, kondisi kelistrikan DIY secara umum tergolong baik. Namun, pria yang akrab disapa Gus Hilmy itu meminta perhatian terhadap kawasan dengan karakteristik geografis khusus, seperti wilayah karst di Kabupaten Gunungkidul dan kawasan Pegunungan Menoreh di Kabupaten Kulon Progo, yang masih memerlukan penanganan jaringan listrik secara lebih optimal.

Baca juga :
Ketua DPD RI Dorong Evaluasi Sistem Kelistrikan Pascapemadaman di Sumatera

Data yang dipaparkan PLN menunjukkan rasio desa berlistrik di DIY telah mencapai 100 persen, sementara rasio elektrifikasi berada pada angka 99,81 persen. Perusahaan juga menyatakan cadangan daya listrik masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan ekonomi di provinsi tersebut.

Selain memperluas akses listrik melalui Program Listrik Desa (Lisdes), PLN menyampaikan telah membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan menyediakan layanan pengisian daya di rumah untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik.

Dalam forum tersebut, PLN juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, termasuk pengembangan jaringan di beberapa wilayah serta kebutuhan investasi untuk pengembangan energi baru terbarukan. Untuk mempercepat penanganan gangguan, perusahaan menyatakan telah membentuk tim reaksi cepat dan mengoptimalkan pemantauan laporan pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca juga :
Mendes Yandri Targetkan Seluruh Desa Berlistrik pada Era Prabowo

Selain membahas layanan kelistrikan, DPD RI mengaitkan pengembangan infrastruktur listrik dengan program Pemerintah Daerah DIY yang mendorong kawasan Jalan Malioboro menjadi kawasan pejalan kaki bebas kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.

Hilmy mengusulkan agar peremajaan armada TransJogja diarahkan menggunakan bus listrik dengan dukungan penyediaan infrastruktur dari PLN. Menanggapi usulan tersebut, General Manager PLN UID Yogyakarta, Dery Prasetya Utomo mengatakan, perusahaan siap mendukung percepatan pengadaan bus listrik, termasuk melalui skema penyewaan unit.

Menurut Gus Hilmy, pengawasan DPD RI terhadap implementasi Undang-Undang Ketenagalistrikan tidak hanya menitikberatkan pada pencapaian rasio elektrifikasi, tetapi juga pada kualitas pelayanan dan kesiapan sistem menghadapi perubahan kebutuhan energi. Peningkatan penggunaan kendaraan listrik dan pertumbuhan sektor pariwisata diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan pasokan listrik yang andal dalam beberapa tahun mendatang.

Gus Hilmy menegaskan, seluruh masukan yang dihimpun dari PLN akan menjadi bahan DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia berharap, hasil pengawasan tersebut dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan guna memperkuat pemerataan akses listrik, meningkatkan keandalan layanan, serta mendukung percepatan transisi energi yang berdampak langsung pada masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *