Korban TPPO Kamboja Tiba di Jakarta, KemenP2MI Perkuat Edukasi Rekrutmen Kerja Aman

Menteri P2MI, Mukhtarudin menyambut kepulangan korban TPPO asal Kalimantan Tengah dari Kamboja. Pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri guna mencegah perdagangan orang.

Jakarta, majalahparlemen.com — Maraknya penawaran kerja ke luar negeri melalui media sosial masih menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus tersebut kerap menyasar pencari kerja dengan janji gaji tinggi dan proses keberangkatan yang cepat, sehingga mendorong pemerintah terus memperkuat edukasi mengenai pentingnya bekerja melalui jalur resmi.

Dalam upaya perlindungan terhadap korban, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menyambut langsung kepulangan Supiat (21), warga Desa Bintang Kurung, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang berhasil dievakuasi setelah menjadi korban TPPO di Kamboja.

Setibanya di Jakarta pada Senin (29/6/2026), Supiat didampingi Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menuju Kantor Kementerian P2MI untuk menjalani pemeriksaan kondisi fisik dan pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

Mukhtarudin mengatakan, pemerintah memastikan korban memperoleh penanganan selama masa transit serta memfasilitasi proses kepulangannya hingga ke rumah.

Menurut rencana, Supiat akan diberangkatkan menuju Palangka Raya pada Selasa (30/6/2026) sebelum dijemput petugas BP3MI Kalimantan Selatan dan diantar ke kediamannya di Kabupaten Barito Selatan.

Dalam keterangannya, Supiat menceritakan bahwa dirinya awalnya menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi dengan pihak yang menawarkan pekerjaan, ia dijanjikan bekerja secara legal di Malaysia sebagai petugas kebun dengan penghasilan yang menarik.

Namun, menurut pengakuannya, perjalanan tersebut kemudian dialihkan ke Kamboja. Di negara itu, ia mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).

Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri dan masyarakat, yang telah membantu memberikan informasi sehingga proses penyelamatan korban dapat dilakukan.

Kasus yang dialami Supiat, menurut Kementerian P2MI, menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran kerja luar negeri yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Supiat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji gaji tinggi tanpa memastikan legalitas perusahaan maupun proses penempatan kerja.

Sementara itu, Mukhtarudin kembali mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur prosedural dan melakukan verifikasi terhadap setiap lowongan pekerjaan melalui sistem resmi pemerintah.

Ia mengimbau calon pekerja migran memastikan legalitas perusahaan penempatan, negara tujuan, serta persyaratan administrasi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) sebelum memutuskan berangkat bekerja ke luar negeri. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *