
DPD RI menyoroti masih lebarnya ketimpangan fiskal antar-daerah dan mendorong reformulasi desentralisasi fiskal. Evaluasi UU HKPD dinilai penting untuk memperkuat kemandirian daerah dan pemerataan pembangunan.
Jakarta, majalahparlemen.com — Ketimpangan pembangunan antarwilayah masih menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Meski berbagai instrumen transfer anggaran dari pemerintah pusat telah berjalan selama bertahun-tahun, sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal yang berdampak pada kemampuan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam diskusi mengenai reformulasi desain desentralisasi fiskal yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam forum itu, Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menilai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Menurut Yorrys, kesenjangan kapasitas fiskal antar-daerah masih terlihat cukup lebar. Banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), sementara kemampuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum merata.
Ia menyampaikan bahwa tujuan utama UU HKPD adalah menciptakan hubungan fiskal yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah melalui penyelarasan kebijakan keuangan. Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara mandiri.
Salah satu isu yang mengemuka adalah distribusi manfaat ekonomi di daerah penghasil sumber daya alam. Menurut Yorrys, kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dari sektor sumber daya alam belum selalu berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang diterima daerah.
Pandangan serupa disampaikan Bupati Siak (Riau), Afni Zulkifli, yang menjadi narasumber dalam forum tersebut. Ia menyoroti porsi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak bumi yang menurutnya masih memberikan bagian lebih besar kepada pemerintah pusat dibandingkan daerah penghasil.
Afni menjelaskan, Kabupaten Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas masih menghadapi keterbatasan fiskal meskipun memiliki kontribusi terhadap sektor energi nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kebijakan transfer ke daerah.
Dalam diskusi yang sama, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, mengusulkan penguatan peran DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah pada proses perumusan kebijakan nasional. Ia juga mengemukakan gagasan mengenai penataan ulang skema Dana Bagi Hasil agar mampu mengakomodasi kebutuhan daerah penghasil sekaligus mendukung pemerataan pembangunan nasional.
Yorrys menegaskan, reformulasi kebijakan desentralisasi fiskal perlu diarahkan untuk memperkuat prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, kebijakan fiskal juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kemandirian daerah sehingga ketergantungan terhadap transfer pusat dapat berkurang secara bertahap.
Pembahasan mengenai desain desentralisasi fiskal dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah sekaligus memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih merata di berbagai daerah Indonesia. *** (raihan/sap)



















































