
Pemerintah Indonesia dan Yunani membahas percepatan MoU penempatan pekerja migran skema G2G, termasuk peluang di sektor hospitality.
Jakarta, majalahparlemen.com — Pemerintah Indonesia mendorong perluasan akses kerja luar negeri yang terstruktur di tengah masih adanya praktik penempatan pekerja migran secara non-prosedural di sejumlah negara tujuan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui penguatan kerja sama bilateral berbasis skema government to government (G2G), yang dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja migran.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (WamenP2MI), Christina Aryani, bertemu dengan Duta Besar Yunani untuk Indonesia, Dimitrios Michalopoulos, di Jakarta pada Senin (20/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut rencana kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia, termasuk percepatan pembahasan nota kesepahaman (MoU) di sejumlah sektor, seperti hospitality.
Menurut Christina, pembahasan ini merupakan kelanjutan dari komunikasi bilateral sebelumnya saat ia melakukan kunjungan kerja ke Yunani pada November 2025. Dalam kunjungan itu, ia bertemu dengan Wakil Menteri Migrasi dan Suaka Yunani, Sevi Voulodaki, serta sejumlah pemangku kepentingan di sektor penempatan tenaga kerja.
Pemerintah Indonesia, kata dia, mendorong agar proses penyusunan MoU G2G dapat segera dimulai, termasuk melalui dukungan diplomatik dari Kedutaan Besar Yunani di Jakarta untuk menyampaikan rencana tersebut kepada otoritas terkait di Yunani.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan tenaga kerja di Yunani saat ini mencakup beberapa sektor, termasuk sektor jasa, yang membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia.
Melalui skema G2G, pemerintah berupaya memastikan proses penempatan dilakukan secara legal, terstruktur, dan memberikan perlindungan bagi pekerja migran sejak tahap rekrutmen hingga penempatan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi diplomasi ketenagakerjaan untuk memperluas pasar kerja internasional bagi sumber daya manusia Indonesia, sekaligus mengurangi risiko praktik penempatan ilegal.
Sebelumnya, pembahasan awal kerja sama ini juga melibatkan pertemuan dengan agensi penempatan dan pengguna tenaga kerja di Yunani pada akhir 2025. *** (raihan/sap)



















































