DPD RI Dorong MoU Lintas Lembaga untuk Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah

DPD RI mendorong penyusunan MoU dengan kementerian, lembaga, dan BUMN guna memperkuat sinergi pusat dan daerah serta meningkatkan koordinasi kebijakan nasional.

Jakarta, majalahparlemen.com — Kebutuhan akan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Koordinasi yang belum terstruktur dinilai dapat memengaruhi efektivitas implementasi kebijakan, terutama pada isu-isu strategis yang berdampak langsung pada daerah.

Karena itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor.

Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga dalam merepresentasikan kepentingan daerah.

“Penguatan kerja sama melalui MoU menjadi langkah strategis untuk memastikan sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah berjalan secara sistematis, berkelanjutan, dan terukur,” ujar Iqbal dalam pertemuan koordinasi bersama mitra strategis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

DPD RI menjalankan fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22D, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Melalui fungsi tersebut, lembaga ini terlibat dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan daerah.

Iqbal menambahkan, kerja sama lintas lembaga diperlukan agar hubungan yang selama ini berjalan tidak bersifat parsial, melainkan terbangun dalam kerangka yang lebih terintegrasi. Ia menyebut, koordinasi yang lebih kuat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembahasan kebijakan serta pengawasan implementasinya di daerah.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, antara lain ketahanan pangan, hilirisasi sumber daya, kemandirian energi, kebijakan hijau, stabilitas keuangan, serta peran BUMN dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Deputi Persidangan DPD RI, Oni Choiruddin, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi juga mencakup aspek teknis, seperti komunikasi antar-lembaga, penjadwalan agenda, serta pertukaran data. Menurutnya, peningkatan pada aspek tersebut diperlukan untuk mendukung efektivitas kerja persidangan.

“Forum ini dirancang untuk menyelaraskan ritme kerja persidangan, membangun mekanisme pertukaran data, serta menyusun kerangka kerja sama yang memiliki landasan hukum kuat,” ujar Oni.

Sementara itu, Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menyinggung keterkaitan kebijakan pangan nasional dengan kesejahteraan petani. Ia menyebut pembelian gabah sesuai harga pemerintah menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas produksi.

Menurutnya, stok pangan nasional saat ini mencapai 4,9 juta ton. Angka tersebut disebut sebagai capaian tertinggi yang pernah dicatat, sekaligus mencerminkan peningkatan keyakinan petani dalam berproduksi.

Kepala Biro Persidangan II DPD RI, Untung Putra Jaya, menambahkan bahwa kerja sama ke depan dapat mencakup pendampingan kunjungan kerja, penguatan kegiatan bersama, serta integrasi platform digital untuk mempercepat akses informasi antar-lembaga.

Melalui pertemuan ini, DPD RI menargetkan penyusunan draf awal kerja sama dalam bentuk MoU, kesepakatan jadwal pembahasan teknis, serta identifikasi isu prioritas untuk kolaborasi jangka pendek.

Iqbal menyatakan bahwa inisiatif tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan kelembagaan dan mendukung percepatan pembangunan daerah melalui koordinasi yang lebih terstruktur antara pusat dan daerah. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *