KemenP2MI Ingatkan Risiko Penempatan Ilegal PMI ke Libya

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengingatkan risiko penempatan ilegal PMI ke Libya setelah muncul laporan pekerja migran berangkat melalui jalur nonprosedural.

Jakarta, majalahparlemen.com — Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat tentang risiko penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural ke luar negeri, terutama ke kawasan Timur Tengah yang masih menerapkan pembatasan pengiriman pekerja sektor domestik. Praktik perekrutan tidak resmi dinilai masih terjadi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, ketenagakerjaan, hingga kesulitan pemulangan bagi para pekerja.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyatakan masih menerima laporan mengenai keberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal menuju Libya. Padahal pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah sebagai bagian dari upaya perlindungan tenaga kerja.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli menunjukkan bahwa sebagian pekerja migran Indonesia masih berangkat melalui jalur nonprosedural.

Menurutnya, sebagian pekerja migran tersebut mengaku direkrut dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, mereka kemudian diarahkan untuk melanjutkan perjalanan ke Libya, termasuk ke kota Tripoli dan Benghazi.

“Sebagian pekerja mengaku baru mengetahui tujuan akhir mereka setelah tiba di negara transit. Kondisi ini menunjukkan adanya praktik perekrutan yang tidak transparan,” kata Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Setibanya di Libya, sebagian pekerja migran dilaporkan menghadapi persoalan ketenagakerjaan dengan pemberi kerja, mulai dari kondisi kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan hingga kesulitan komunikasi dengan pihak majikan. Dalam sejumlah kasus, pekerja kemudian mencari perlindungan ke KBRI di Tripoli.

Selain persoalan hubungan kerja, tantangan juga muncul ketika pekerja migran ingin kembali ke Indonesia. Proses pemulangan memerlukan berbagai dokumen administratif seperti paspor, izin tinggal, serta izin keluar dari negara tersebut.

Menurut Rinardi, pekerja migran juga harus memenuhi sejumlah kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya izin keluar negara sekitar 555 dinar Libya.

Dalam beberapa kasus, pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun juga diminta membayar kompensasi kepada majikan dengan nilai antara 5.000 hingga 7.000 dolar AS. Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya pemulangan dapat melampaui Rp100 juta per orang, termasuk pembayaran denda, kompensasi, serta tiket pesawat.

Proses administrasi tersebut dapat memakan waktu cukup lama, sehingga pemulangan pekerja migran dalam kondisi tertentu bisa berlangsung selama beberapa bulan.

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi. Pemerintah juga meminta warga negara Indonesia yang sedang berada di negara transit seperti Dubai atau Istanbul dan diminta melanjutkan perjalanan ke Libya agar segera menolak.

Apabila menghadapi situasi tersebut, warga negara Indonesia diminta mencari bantuan petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan perwakilan Indonesia di negara tersebut guna mendapatkan perlindungan.

Kementerian P2MI juga mengingatkan calon pekerja migran agar memastikan proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi. Informasi terkait legalitas perekrutan dan permintaan tenaga kerja dapat diperiksa melalui sistem resmi pemerintah (siskop2mi.bp2mi.go.id) sebelum keberangkatan. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *