
Kutai Kartanegara, majalahparlemen.com — Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (10/7/2025) dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Marangkayu ini melibatkan unsur pemerintah daerah, kepala desa, perangkat desa, hingga masyarakat sipil sebagai bagian dari pendekatan partisipatif dan dialogis. Rombongan Komite I dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, bersama lima anggota lainnya: Carel Simon Petrus Suebu, TGH. Ibnu Halil, Hasan Basri, Jialyka Maharani, dan Maria Goreti.
Dalam sambutannya, Asisten I mewakili Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan, kehadiran UU Desa memberi kesempatan besar bagi desa untuk mandiri secara tata kelola dan pembangunan. Namun, ia menekankan bahwa kemandirian itu baru bisa tercapai jika masyarakat dilibatkan secara aktif dalam perencanaan dan pengawasan.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa kunjungan ini menjadi bagian penting dari pengawasan kebijakan nasional agar tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“UU Desa dan Dana Desa memang berhasil meningkatkan status desa mandiri. Namun realitanya, masih banyak desa yang dibelit kemiskinan. Kita perlu pendekatan kebijakan yang lebih berpihak, seperti penguatan koperasi dan ekosistem ekonomi kerakyatan,” ujar Sofyan.
Komite I DPD RI juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana desa, sinergi lintas sektor, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Dalam sesi dialog, anggota Komite I turut menyampaikan beberapa poin strategis. Hasan Basri menekankan perlunya pengawasan efektif atas dana desa dan keberlanjutan koperasi merah putih. TGH Ibnu Halil menyoroti optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi. Sementara Jialyka Maharani mendorong penguatan program pemberdayaan masyarakat melalui permodalan dan pelatihan teknis.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan bahwa koperasi merah putih tengah dalam proses legalisasi formal, dan pelaksanaannya sudah mulai dirasakan oleh desa-desa. Pemerintah desa juga diberikan ruang alokasi anggaran untuk jaminan sosial dan beasiswa lewat APBDes sejak 2021.
Namun, pelaksanaan BUMDes masih belum merata. Sebagian besar kepala desa menyuarakan perlunya dukungan regulasi dan peningkatan persepsi publik terhadap aparatur desa. Mereka juga menyambut baik penerapan aplikasi terpadu yang terintegrasi dengan Inspektorat guna mendukung transparansi anggaran.
Di sektor riil, program irigasi desa terbukti berhasil meningkatkan hasil panen, namun masih ada tantangan terkait konektivitas antar-wilayah desa dan ketergantungan terhadap sektor pertambangan. Produksi karet yang merupakan komoditas unggulan desa juga menghadapi kendala, karena urusan infrastruktur dan kewenangan pengembangan berada di level kabupaten.
Komite I DPD RI menegaskan bahwa hasil dari kunjungan ini akan digunakan sebagai bahan rekomendasi kebijakan nasional, agar implementasi UU Desa lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal, sekaligus mendorong terciptanya desa yang berdaulat, transparan, dan sejahtera. *** (raihan/sap)



















































