Komite I DPD RI Bahas Urgensi Peta Wilayah dalam RUU Kabupaten/Kota

Jakarta, majalahparlemen.com — Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menekankan pentingnya kejelasan peta wilayah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur dari tiga provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, yang berlangsung di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyatakan, banyak dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia yang sudah usang dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Sebagian besar regulasi tersebut merujuk pada masa berlakunya UUD Sementara Tahun 1950.

“Karena itu, DPR RI menggunakan hak inisiatif untuk memperbarui seluruh undang-undang mengenai provinsi, kabupaten, dan kota eksisting melalui legislasi baru. DPD RI juga terlibat aktif dalam proses pembahasan RUU ini bersama DPR dan pemerintah,” jelas Andi Sofyan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan, hingga kini masih ada empat kabupaten di provinsinya—Kolaka, Konawe, Muna, dan Buton—yang berdiri berdasarkan UU No. 29 Tahun 1959. Ia menyoroti persoalan belum jelasnya batas wilayah administratif sebagai sumber potensi sengketa antar daerah.

“Ada sejumlah kabupaten/kota yang belum memiliki batas wilayah yang tegas dan resmi. Kami mengusulkan agar dalam RUU yang baru, peta wilayah dicantumkan secara eksplisit dalam lampiran, lengkap dengan titik koordinatnya. Ini penting sebagai rujukan legal dan administratif yang sah,” tegas Andi Sumangerukka.

Masukan serupa juga datang dari Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo yang menginginkan kejelasan hukum dan administratif wilayah sebagai landasan pembangunan daerah yang terarah serta bebas dari konflik tapal batas.

Sebagai tindak lanjut, Komite I DPD RI akan menyusun dan mengompilasi seluruh usulan tertulis dari ketiga provinsi sebagai bagian dari inventarisasi materi dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk 10 RUU Kabupaten/Kota yang tengah dibahas.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi struktural yang tidak hanya memperbarui kerangka hukum daerah, tetapi juga memastikan keadilan dan kepastian dalam tata kelola wilayah di Indonesia. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *