Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Jakarta, majalahparlemen.com — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025) malam.

Penangkapan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex, yang kini tengah dalam proses kepailitan.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan, tim penyidik saat ini masih mendalami indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak guna menelusuri adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan tekstil ternama itu.

“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Harli.

Ia menambahkan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai sumber guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud.

PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Perusahaan kemudian menghentikan seluruh operasionalnya per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan mencatat total utang yang ditagih dari para kreditur mencapai Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tetap, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kerugian besar yang tidak hanya berdampak terhadap sistem perbankan, tetapi juga nasib ribuan karyawan dan ekosistem industri tekstil nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto diharapkan dapat membuka fakta hukum baru yang relevan dalam mengungkap skema dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *