
Pemerintah meratifikasi ILO 188 melalui Perpres 25/2026 untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan. Kebijakan ini mencakup standar kerja, keselamatan, dan pengawasan rekrutmen.
Jakarta, majalahparlemen.com — Isu perlindungan awak kapal perikanan (ABK), termasuk pekerja migran di sektor maritim, menjadi perhatian dalam konteks praktik kerja berisiko dan laporan eksploitasi di industri perikanan global. Pemerintah Indonesia merespons hal ini melalui penguatan kerangka hukum yang mengacu pada standar internasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan (Work in Fishing Convention, 2007). Kebijakan ini diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Mukhtarudin, menyatakan bahwa ratifikasi tersebut menjadi dasar hukum untuk memperkuat perlindungan pekerja di sektor perikanan, baik di dalam negeri maupun yang bekerja di kapal berbendera asing.
Menurutnya, kebijakan ini memperluas cakupan perlindungan melalui empat aspek utama. Pertama, penguatan landasan hukum yang memberikan akses bagi ABK untuk menuntut hak berdasarkan standar internasional. Kedua, pengaturan standar kerja seperti kontrak tertulis, waktu istirahat, serta akses terhadap jaminan sosial dan layanan kesehatan.
Ketiga, penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja di atas kapal untuk mengurangi risiko kecelakaan. Keempat, peningkatan pengawasan terhadap proses rekrutmen guna mencegah praktik penipuan dan perdagangan orang.
KemenP2MI juga menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini mencakup penyesuaian regulasi turunan dan pengawasan di lapangan.
Mukhtarudin menambahkan bahwa ratifikasi ini merupakan tahap awal dalam proses panjang implementasi. Pemerintah, menurutnya, akan menindaklanjuti dengan langkah teknis agar ketentuan dalam konvensi dapat diterapkan dalam praktik kerja di sektor perikanan.
Perpres tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong kepatuhan terhadap standar kerja internasional, khususnya bagi pekerja migran yang bekerja di kapal asing. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung tata kelola industri perikanan yang lebih berkelanjutan. *** (raihan/sap)



















































