
Jakarta, majalahparlemen.com – Anggota DPD RI asal aceh, Azhari Cage, mengecam keputusan Pemerintah Pusat yang mengalihkan empat pulau yang selama ini berada dalam wilayah administrasi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang melukai harga diri dan marwah Aceh.
“Ini adalah perlakuan kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap Aceh,” kata Azhari Cage kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Azhari menegaskan, Pemerintah Aceh tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia meminta agar Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mengambil langkah tegas, termasuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara langsung untuk menyampaikan protes resmi.
“Tidak cukup hanya bersurat. Ini bentuk penghinaan terhadap Aceh dan jelas bertentangan dengan semangat kesepakatan MoU Helsinki,” tegasnya.
Menurut Azhari, secara geografis, historis, hingga bukti fisik berupa bangunan, empat pulau tersebut merupakan bagian sah dari wilayah Aceh. Ia mempertanyakan dasar hukum pengalihan pulau-pulau itu ke Sumatera Utara.
“Lalu atas dasar apa pulau tersebut dialihkan dan dimasukkan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara?” ujarnya.
Lebih lanjut, Azhari menyinggung isi MoU Helsinki yang menyebutkan batas wilayah Aceh kembali ke kondisi 1 Juli 1956, yang menurutnya menegaskan status wilayah tersebut sebagai milik Aceh.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut harga diri Aceh,” tambahnya.
Azhari Cage menyerukan semua elemen di Aceh — baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat sipil — untuk bersatu memperjuangkan pengembalian empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.*** (fatoni/sap)




















































