Mendes Yandri Minta Konsep Terpadu Daerah Tertinggal

Mendes, Yandri Susanto meminta Ditjen PPDT menyusun konsep terpadu untuk mempercepat pembangunan sekitar 9.400 desa tertinggal melalui pemenuhan infrastruktur dasar dan penguatan ekonomi.

Jakarta, majalahparlemen.com — Pemenuhan infrastruktur dasar dan layanan publik masih menjadi tantangan bagi ribuan desa tertinggal di Indonesia. Untuk mempercepat penanganannya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto meminta penyusunan konsep pembangunan yang terpadu, terukur, dan berorientasi pada pelaksanaan program.

Yandri menyampaikan arahan tersebut kepada pegawai Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) di kawasan Kalisari, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia menyebut jumlah desa tertinggal masih sekitar 9.400 sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih terarah.

“Namanya Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, makanya itu harus eksekusi, bukan fungsi koordinasi,” kata Yandri.

Yandri meminta Dirjen PPDT, Samsul Widodo menyusun konsep yang mencakup kebutuhan dasar desa, mulai dari jalan, air bersih, sanitasi, sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi masyarakat.

Menurut dia, kebutuhan tersebut perlu dipetakan berdasarkan prioritas. Infrastruktur dasar seperti air bersih dan fasilitas sanitasi harus tersedia di desa, sedangkan layanan pendidikan dan kesehatan dapat dikembangkan melalui penggabungan pelayanan beberapa desa apabila sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.

Pendekatan itu diharapkan membuat pembangunan lebih efisien tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat. Namun, penerapannya membutuhkan pemetaan kondisi setiap desa agar perencanaan anggaran dan penentuan prioritas tidak menggunakan pendekatan seragam.

Sebagai contoh, Yandri merujuk program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), yang mengintegrasikan fasilitas lintas kementerian dan lembaga. Program tersebut mencakup penyediaan bahan bakar bagi nelayan, tambatan perahu dan dermaga kecil, serta koperasi yang berkaitan dengan kewenangan instansi berbeda.

Model tersebut dinilai dapat menjadi referensi untuk menyusun pembangunan daerah tertinggal yang melibatkan berbagai sektor. Perbedaannya, konsep yang diminta untuk desa tertinggal perlu disesuaikan dengan kebutuhan dasar dan kemampuan anggaran.

Yandri menilai, dokumen perencanaan yang jelas akan memudahkannya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, sekaligus menyampaikan kebutuhan pembangunan kepada Presiden.

Ia juga meminta jajaran Ditjen PPDT memberikan masukan agar konsep tersebut disusun secara komprehensif dan mudah dipahami. Dokumen itu diharapkan menjadi landasan kerja jangka panjang bagi direktorat jenderal tersebut.

Dalam pengarahan itu, Yandri didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Taufik Madjid, Dirjen PPDT, Samsul Widodo, Kepala Badan Pengembangan Informasi, Mulyadin Malik, Staf Khusus, Yahdil Abdi Harahap, Sekretaris Ditjen PPDT, Meity Susanti, serta Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus, Muhammad Ridha Haykal Amal. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *