
Jakarta, majalahparlemen.com — Komite I DPD RI menegaskan pentingnya perencanaan tata ruang yang matang sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Dr. dr. H. Andi Sofyan Hasdam, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar tata ruang di Ruang Sriwijaya, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Menurut Andi Sofyan, laju pertumbuhan penduduk dan tingginya kebutuhan akan lahan telah menimbulkan tekanan besar terhadap pemanfaatan ruang. Pasca diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, praktik penataan ruang cenderung kembali tersentralisasi, yang justru membuka celah terjadinya pelanggaran tata ruang.
“Kami melihat banyak kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, karena tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Karena itu, penataan ruang harus menjadi instrumen hukum yang menjamin keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,” ujar Senator dari Provinsi Kalimantan Timur ini.
Sebagai bentuk komitmen, kata dia, Komite I DPD RI menginisiasi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, guna memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang yang tepat guna.
Sementara itu, Senator asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menambahkan, tata ruang yang ideal harus berbasis pada riset ilmiah dan data geologi. Menurutnya, badan riset dan geologi perlu dilibatkan secara aktif agar rencana tata ruang tidak hanya menjadi dokumen formalitas semata.
“Kalau tidak didasarkan pada riset yang benar, bagaimana kita bisa memastikan zona-zona itu sesuai dengan peruntukannya? Tapi riset itu mahal, dan sering kali diabaikan dalam perencanaan,” tegas Sudirman.
Pakar tata ruang, Dwi Hariyawan menilai, penataan ruang harus dilakukan secara konsisten dan lintas sektor. “Tata ruang bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi.
“Ruang semakin terbatas, populasi terus meningkat. Penataan ruang harus bisa menjawab tantangan itu dengan menciptakan ruang yang aman, produktif, dan nyaman. Kita juga harus menyisakan ruang hijau untuk generasi mendatang,” ujar mantan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN itu.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan rencana tata ruang agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. *** (rai/sap)




















































