
Jakarta, majalahparlemen.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) agar tidak semata berorientasi pada percepatan investasi, namun juga mendukung agenda pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pernyataan itu disampaikan Sultan saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Diseminasi Ranperda RTRW terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama sejumlah kepala daerah di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Perubahan paradigma penataan ruang pasca UU Cipta Kerja harus kita respons dengan regulasi daerah yang akomodatif dan adil. Tata ruang jangan hanya berpihak pada investasi, tapi juga harus melindungi masyarakat adat dan lingkungan hidup,” ujar Sultan dalam pidatonya.
Menurut Sultan, UU Cipta Kerja telah membawa perubahan fundamental dalam kebijakan tata ruang, khususnya dalam hal kemudahan perizinan berbasis risiko, penyederhanaan regulasi, hingga penguatan koordinasi antara pusat dan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa semangat deregulasi harus tetap dibarengi dengan pengawasan inklusif dan akuntabel.
“Semangat debirokratisasi ini jangan sampai menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau bahkan konflik kepentingan di lapangan, khususnya antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adat,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sultan menegaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda, terutama yang berkaitan dengan urusan strategis seperti penataan ruang dan pembangunan wilayah. Ia menampik anggapan bahwa fungsi ini merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan daerah.
“Justru fungsi legislasi DPD adalah menjembatani kepentingan antara pusat dan daerah, bukan mendikte kebijakan,” tegasnya.
Dalam paparannya, Sultan menyoroti pentingnya integrasi antara penataan ruang daerah dengan program-program pembangunan nasional, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), dan program prioritas lainnya seperti swasembada pangan dan pembangunan tiga juta rumah rakyat.
“DPD RI mendukung penuh percepatan pembangunan, tapi pendekatannya harus integratif dan berkelanjutan. Jangan sampai pembangunan fisik meninggalkan kerusakan sosial dan ekologis,” ujarnya.
Sultan juga meminta agar dalam penyusunan RTRW, pemerintah daerah tetap diberi ruang berpartisipasi secara penuh. Keterlibatan masyarakat, termasuk komunitas adat, harus diutamakan untuk memastikan keadilan spasial dan sosial.
“Perda RTRW seharusnya menjadi alat pemerataan, bukan hanya alat perizinan. Oleh karena itu, kami dorong agar setiap kebijakan tata ruang selalu memperhatikan aspek keberlanjutan dan tidak meminggirkan kepentingan lokal,” tutupnya. *** (raihan/sap)




















































