KemenP2MI Gagalkan Perekrutan Calon PMI Jadi Tentara Bayaran

KemenP2MI menggagalkan keberangkatan CPMI asal Tulungagung yang direkrut menjadi tentara bayaran dengan iming-iming gaji Rp40 juta dan bonus Rp400 juta.

Tangerang, majalahparlemen.com — Tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar dan bonus ratusan juta rupiah perlu diwaspadai, terutama jika proses perekrutan tidak disertai kejelasan pekerjaan dan prosedur penempatan. Modus tersebut terungkap setelah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang direkrut untuk menjadi tentara bayaran.

CPMI berinisial S asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, itu dijanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp400 juta.

Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap S pada Jumat (30/10/2026), setelah menerima informasi mengenai pembatalan keberangkatannya secara mandiri.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Mukhtarudin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri dengan imbalan besar tanpa memastikan legalitas perekrut dan kejelasan pekerjaan.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya,” kata Mukhtarudin di Tangerang, Jumat (30/10/2026).

erdasarkan hasil pendalaman petugas, S mengetahui lowongan tersebut melalui iklan pop-up di Instagram yang kemudian mengarahkannya berkomunikasi dengan sebuah agensi luar negeri.

Dalam proses perekrutan, agensi menjanjikan gaji sekitar Rp40 juta setiap bulan, bonus penandatanganan kontrak Rp400 juta, serta masa kerja satu tahun yang dapat diperpanjang.

Seluruh biaya keberangkatan, mulai dari akomodasi, pembuatan paspor hingga tiket penerbangan internasional, disebut akan ditanggung pihak agensi.

Namun, terdapat instruksi yang menjadi perhatian petugas. S diminta mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa petugas Imigrasi di bandara.

Instruksi tersebut menunjukkan adanya upaya menyamarkan tujuan perjalanan. Padahal, keberangkatan untuk bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur dan ketentuan penempatan pekerja migran.

S akhirnya membatalkan keberangkatan setelah pihak agensi menolak permintaannya untuk mengirimkan uang muka kepada istrinya di kampung halaman.

Penolakan itu membuat S mulai meragukan komitmen perekrut dalam memenuhi janji pembayaran gaji dan hak-haknya selama bekerja.

Setelah menerima informasi pembatalan keberangkatan, petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta mendatangi S untuk memberikan pendampingan sekaligus menggali informasi mengenai proses perekrutan.

Selanjutnya, S diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah BP3MI Banten untuk mendapatkan penampungan sementara, pemulihan kondisi mental, dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Kementerian P2MI juga tengah menghimpun informasi mengenai kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S. Informasi tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum dan pihak berwenang untuk menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran harus dimulai sejak sebelum keberangkatan. Masyarakat diminta memastikan kejelasan pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatan melalui jalur resmi.

“Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, segera laporkan kepada Kementerian P2MI agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan informasi lowongan kerja luar negeri yang terindikasi penipuan atau menggunakan modus perekrutan mencurigakan dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor layanan 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *