
Kemendes PDT dan KPPU menyinkronkan pengawasan persaingan usaha untuk mendukung ekspansi Kopdes Merah Putih dan menjaga keseimbangan pasar ritel desa.
Jakarta, majalahparlemen.com — Penguatan ekonomi desa kerap berbenturan dengan struktur pasar ritel yang semakin terkonsolidasi. Di banyak wilayah, pelaku usaha mikro dan koperasi menghadapi tantangan distribusi, akses modal, serta persaingan dengan jaringan minimarket bermodal besar. Dalam konteks itu, koordinasi antara regulator sektor desa dan otoritas persaingan usaha menjadi bagian penting dari desain kebijakan.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3/2026). Pertemuan membahas dukungan pengawasan persaingan usaha terhadap program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Yandri menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang sebagai skema ekonomi berbasis keanggotaan di tingkat desa dan kelurahan. Model ini menempatkan warga sebagai anggota sekaligus penerima manfaat. Ia menyebut keuntungan koperasi tidak hanya dibagikan kepada anggota, tetapi sebagian dialokasikan untuk pendapatan asli desa, dengan porsi minimal 20 persen.
Menurutnya, pendekatan tersebut dimaksudkan agar sirkulasi ekonomi terjadi di tingkat lokal, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja desa dan penguatan distribusi barang kebutuhan masyarakat.
Isu persaingan usaha turut menjadi perhatian dalam diskusi. Yandri menyampaikan perlunya kehati-hatian dalam pemberian izin ritel modern di wilayah desa agar koperasi yang baru dibentuk memiliki ruang tumbuh yang memadai. Ia meminta KPPU menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat yang berpotensi merugikan pelaku usaha skala kecil.
KPPU, di sisi lain, menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah sepanjang berjalan dalam kerangka hukum persaingan usaha. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa koperasi memiliki landasan kuat dalam sistem ekonomi nasional dan pengawasannya tetap mengacu pada prinsip pasar yang sehat dan adil.
Secara kebijakan, kolaborasi ini mencerminkan dua kepentingan yang perlu dijaga secara simultan: perlindungan terhadap usaha berbasis komunitas dan kepastian regulasi bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu beroperasi. Dalam praktiknya, pembatasan izin ritel modern merupakan kewenangan pemerintah daerah, sementara KPPU berperan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan posisi dominan atau pengaturan pasar yang melanggar undang-undang.
Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan. Skala tersebut berpotensi mengubah lanskap distribusi barang dan jasa di tingkat lokal. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada tata kelola, profesionalisme pengurus, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara intervensi kebijakan dan mekanisme pasar.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ariza Patria, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, serta sejumlah pejabat di lingkungan kementerian.
Dengan melibatkan otoritas persaingan usaha sejak tahap awal, pemerintah berupaya memastikan penguatan koperasi desa tidak hanya menjadi program ekspansi kelembagaan, tetapi juga terintegrasi dalam kerangka regulasi ekonomi nasional yang lebih luas. *** (raihan/sap)



















































