
Jakarta, majalahparlemen.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi program rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, menegaskan penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius yang mengancam kesehatan, sosial, hingga keamanan negara. Berdasarkan Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2023, prevalensi pengguna mencapai 1,73 persen atau setara 3,3 juta jiwa penduduk usia 15–64 tahun. Angka ini meningkat tajam pada kelompok usia muda 15–24 tahun.
“Presiden Prabowo Subianto sudah menempatkan perang melawan narkoba sebagai isu strategis dalam misi Asta Cita ke-7. Karena itu, DPD RI memastikan amanat UU Narkotika berjalan, terutama terkait rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan,” kata Erni.
Komite III menyoroti berbagai hambatan di lapangan, seperti minimnya fasilitas dan tenaga rehabilitasi, mahalnya biaya perawatan, kurangnya integrasi antarlayanan kesehatan-sosial-hukum, serta lemahnya program reintegrasi sosial bagi mantan pecandu. Erni menegaskan, pendekatan kesehatan harus menjadi kunci, bukan semata-mata pidana.
“Korban narkotika harus dipulihkan agar kembali produktif, bukan dipenjara tanpa solusi. DPD RI akan mengawal hal itu,” tegasnya.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto menyampaikan strategi nasional yang menekankan layanan rehabilitasi terpadu. Beberapa program inovatif telah dijalankan, seperti Mobile Rehabilitasi (RE-LINK) di 10 provinsi dan Tele Rehabilitasi Narkoba (TREN) di enam balai rehabilitasi. Selain itu, BNN juga memperluas rehabilitasi berbasis komunitas dan rawat jalan, serta mengembangkan pencegahan melalui Desa Bersinar, kurikulum anti-narkoba, hingga edukasi digital bagi generasi muda.
“Perang melawan narkoba bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan, penyelamatan generasi, dan peningkatan kualitas hidup bangsa,” ujar Suyudi.
Komite III DPD RI menyambut baik upaya BNN tersebut. DPD mendorong pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk mendukung layanan rehabilitasi, termasuk melibatkan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan. Selain itu, diperlukan regulasi standar layanan dan tarif rehabilitasi yang seragam, serta penguatan fungsi pengawasan.
Menurut Erni, langkah itu krusial agar rehabilitasi benar-benar menjadi pintu pemulihan dan reintegrasi sosial. “DPD RI berharap sinergi pusat dan daerah dapat menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba, demi mewujudkan Indonesia Bersinar menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. *** (raihan/sap)




















































