
Jakarta, majalahparlemen.com — Genap 21 tahun berdiri, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menorehkan capaian membanggakan. Survei Indikator Politik Indonesia 2025 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan daerah itu menembus 75,1 persen, menempatkannya di jajaran lembaga negara dengan citra terbaik.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin menyebut pencapaian tersebut tidak sekadar angka, tetapi menjadi bukti nyata bahwa masyarakat, terutama Generasi Z dan milenial, melihat DPD RI sebagai motor perubahan di era demokrasi baru.
“Legitimasi kami tidak hanya lahir dari konstitusi, tetapi juga dari rakyat. Angka ini menandakan DPD RI dipercaya sebagai institusi yang membawa harapan baru,” ujar Sultan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 HUT DPD RI ke-21 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sidang tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga tinggi negara, mulai dari Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga perwakilan lembaga yudikatif.
Sultan secara khusus mengapresiasi sikap Puan Maharani yang dinilai selalu membuka ruang dialog dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia juga memberikan penghargaan atas kolaborasi MPR RI dalam sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ke berbagai daerah.
Dalam kesempatan itu, Sultan memaparkan tujuh agenda strategis DPD RI ke depan. Antara lain penguatan legislasi pro-daerah, diplomasi antarparlemen ASEAN, pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga gagasan green democracy.
DPD RI juga mencanangkan gerakan “Senator Menanam Satu Juta Pohon” sebagai simbol komitmen ekologis dan demokrasi hijau.
“Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, melainkan oleh lilin-lilin kecil di desa. Lilin-lilin itu adalah daerah, dan tugas kita adalah menjaganya tetap menyala menuju Indonesia Emas 2045,” kata Sultan menutup pidatonya.
Acara dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025–2026, yang berfokus pada laporan kinerja alat kelengkapan DPD RI.
Komite I melaporkan hasil pengawasan atas UU Desa, UU Penataan Ruang, dan UU Pokok Agraria.
Komite II merekomendasikan moratorium izin tambang, pelibatan lembaga adat dalam penyelesaian konflik, serta dorongan hilirisasi tambang berbasis prinsip ESG.
Komite III mendesak perbaikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dan revisi UU Sisdiknas.
Komite IV menyoroti kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan merekomendasikan evaluasi pemotongan, sinkronisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, laporan juga disampaikan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kehormatan (BK), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT). *** (raihan/sap)




















































