Anggota Komite I DPD RI, H.Sudirman Ingatkan Revisi Aturan Tanah Tak Rugikan Rakyat

Jakarta, majalahparlemen.com — Anggota Komite I DPD RI, Haji Uma, mengingatkan pemerintah agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat.

Peringatan itu disampaikan menyusul polemik di masyarakat pasca pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid — yang sempat menyebut bahwa tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa diambil alih negara. Meski kemudian telah diklarifikasi, pernyataan tersebut sudah terlanjur menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di daerah-daerah.

“Kita mendorong agar revisi PP ini dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Aturannya harus jelas, tegas, dan tidak multitafsir, agar tidak membuka celah kesewenang-wenangan di lapangan,” tegas Haji Uma, Jumat (18/7/2025).

Haji Uma, Senator asal Aceh ini menyebut banyak warga mulai resah dengan potensi penyitaan lahan yang sebenarnya sah dimiliki, tetapi belum bisa dimanfaatkan karena alasan ekonomi atau situasi sosial tertentu. Ia menyoroti bahwa dalam konteks Hak Guna Bangunan (HGB), pengelola tanah bukan hanya korporasi besar, tapi juga individu dan keluarga pemilik hak milik.

“Objek HGB tidak hanya tanah negara, tapi juga tanah hak milik yang pengelolaannya diberikan kepada individu. Jadi, penerapannya harus ekstra hati-hati dan tidak bisa dipukul rata,” tambahnya.

Haji Uma juga menyesalkan pernyataan publik Menteri ATR/BPN yang dinilainya terburu-buru dan menimbulkan kegaduhan. Ia menilai bahwa isu sepenting ini seharusnya dikomunikasikan secara matang dan komprehensif, bukan sekadar lewat kutipan media.

“Kebijakan publik seharusnya dirancang dan disampaikan dengan hati-hati. Sosialisasi ke masyarakat harus maksimal agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Untuk memperkuat aspirasi daerah, Haji Uma menyebut sudah berkomunikasi langsung dengan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin. Ia memastikan bahwa lembaganya akan mengkaji lebih lanjut materi revisi PP tersebut agar sejalan dengan prinsip keadilan agraria.

“Kita akan pelajari dengan seksama, karena prinsip dasar dari kebijakan pertanahan adalah memberikan rasa aman, bukan sebaliknya,” jelas Haji Uma.

Sebelumnya, polemik soal tanah terlantar ini bermula dari pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di salah satu media nasional, yang menyebut tanah tidak dipakai selama dua tahun bisa dikategorikan terlantar dan diambil alih negara. Namun, Kementerian ATR/BPN kemudian mengklarifikasi bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan HGB, bukan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pribadi.

DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini agar berpihak pada rakyat. “Negara hadir bukan untuk mengambil, tetapi menjamin hak warganya,” pungkas Haji Uma. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *