
Jakarta, majalahparlemen.com — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos. atau yang dikenal sebagai Haji Uma, terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan bagi masyarakat. Kali ini, ia menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan hukum dan psikososial bagi keluarga almarhumah Hasfiani, korban penembakan oleh oknum anggota TNI AL di Aceh Utara.
Langkah ini dilakukan setelah Haji Uma menerima surat permohonan dari keluarga korban pada 27 Maret 2025, yang meminta dukungan dan pendampingan atas tragedi yang menimpa mereka. Menyikapi hal itu, Haji Uma langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Danlanal Lhokseumawe, Denpomal, Tim Pengacara Hotman Paris 911, dan LPSK.
Pada 30 Maret 2025, Haji Uma menghubungi salah satu pimpinan LPSK, Wawan Fahruddin, untuk meminta percepatan perlindungan terhadap keluarga korban. Respons LPSK pun terbilang sigap—tim langsung dikirim ke Aceh untuk melakukan asesmen dan menjalin komunikasi intensif dengan keluarga Hasfiani.
Pertemuan lanjutan antara Haji Uma dan pimpinan LPSK digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025, guna membahas langkah-langkah konkret yang akan diambil. Dalam pertemuan itu, LPSK menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, santunan, hingga memastikan hak-hak hukum dan sosial keluarga korban tetap terlindungi.
“Alhamdulillah, respons LPSK sangat cepat. Keluarga korban, terutama anak-anaknya, masih sangat terpukul. Mereka butuh dukungan moral dan perlindungan hukum yang nyata,” ujar Haji Uma.
Selain melibatkan LPSK, Haji Uma juga memastikan keterlibatan tim hukum Hotman Paris 911 dalam proses pendampingan hukum, sebagai bentuk upaya menyeluruh dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi, agar tragedi serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada pembiaran dalam kasus seperti ini. Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan, perlindungan, dan keadilan,” tegasnya.
Langkah cepat dan tegas Haji Uma dalam kasus ini menunjukkan peran aktif anggota DPD RI dalam melindungi hak-hak rakyat, terutama mereka yang menjadi korban ketidakadilan. *** (raihan/sap)




















































