Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Setujui Perda Masyarakat Adat dan Ketahanan Keluarga

Paripurna DPRD Kabupaten Bogor menyetujui dua raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta pembangunan ketahanan keluarga.

Bogor, majalahparlemen.com – Perlindungan masyarakat adat dan penguatan ketahanan keluarga menjadi dua agenda legislasi yang disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2026).

Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang disetujui bersama itu masing-masing mengatur Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian dua raperda baru, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Wakil Bupati Bogor, H. Ade Ruhandi, mengatakan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat merupakan inisiatif DPRD yang telah lama dinantikan masyarakat.

Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki kekayaan budaya dan sosial masyarakat adat yang perlu mendapat perlindungan melalui regulasi daerah.

“Sekarang kita punya peraturan daerah terkait masyarakat adat, karena di dalamnya banyak potensi budaya, sosial, dan lainnya yang harus dilindungi oleh peraturan daerah,” ujar Ade.

Ia berharap regulasi tersebut menjadi dasar penataan dan pengembangan kampung adat, termasuk kawasan di Kecamatan Nanggung dan Sukajaya, seperti Kampung Urug.

Penataan kampung adat, kata Ade, tidak cukup hanya menyentuh bangunan fisik. Aspek kehidupan sosial, pelestarian budaya, dan kelestarian lingkungan masyarakat setempat juga perlu menjadi perhatian.

Pemerintah daerah, kata Ade, akan menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program kerja dan dukungan anggaran. Salah satu peluangnya adalah memasukkan program pengembangan kampung adat dalam perencanaan APBD 2027.

“Dengan adanya peraturan daerah atas inisiatif DPRD ini, tentu bisa menjadi bahan perencanaan untuk dimasukkan ke dalam anggaran APBD 2027. Mudah-mudahan nanti kita mendapat dukungan dari DPRD,” katanya.

Selain persetujuan dua raperda, DPRD dan Pemkab Bogor juga mulai mempersiapkan regulasi terkait pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, H. Wawan Hikal Kurdi, mengatakan regulasi tersebut diperlukan agar persiapan anggaran Pilkada dapat dilakukan lebih awal.

Menurutnya, kepastian aturan menjadi penting agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan.

“Dana cadangannya disiapkan karena pada tahun 2029 mau ada pemilihan bupati dan wakil bupati. Berarti kami bersama Pemerintah Kabupaten Bogor harus menyiapkan peraturannya dari sekarang. Jangan sampai nanti peraturannya belum disiapkan, anggarannya tidak bisa masuk,” jelas Wawan.

Sementara itu, raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berkaitan dengan upaya memperkuat pengamanan dan tata kelola aset milik pemerintah daerah.

Rapat paripurna tersebut juga menetapkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas dua raperda baru serta Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *