Tiga Perda Baru Disahkan, Bogor Mantapkan Arah Pembangunan 2025–2029

Cibinong, majalahparlemen.com — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (11/7/2025). Ketiga regulasi strategis ini disahkan sebagai pijakan awal menyongsong arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Bogor periode 2025–2029.

Rapat dipimpin langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan turut dihadiri jajaran legislatif serta kepala perangkat daerah. Dalam kesempatan itu, juga disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang menjadi fondasi awal pembahasan APBD tahun depan.

Ketiga perda yang ditetapkan melalui rapat paripurna tersebut adalah: (1) Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029, (2) Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, (3) Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Menurut Bupati Rudy, ketiga perda tersebut disusun melalui proses perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, serta telah melalui tahapan konsultasi publik dan kajian akademik.

“Kebijakan ini akan menjadi pedoman kita dalam mengelola arah pembangunan daerah secara terpadu dan terukur. Fokusnya bukan hanya pembangunan fisik, tapi juga pembangunan sumber daya manusia serta kelestarian lingkungan,” ujar Rudy.

Dalam rapat tersebut, Bupati Rudy juga menyampaikan rancangan KUA-PPAS 2026 sebagai bagian dari siklus penganggaran. Dokumen ini mencerminkan arah kebijakan fiskal dan prioritas program pembangunan Kabupaten Bogor ke depan.

Ia menekankan bahwa penyusunan KUA-PPAS dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan relevansi terhadap kondisi riil masyarakat.

“Kami memastikan setiap kebijakan akan melalui proses kajian menyeluruh. Tidak semua wilayah memiliki kebutuhan dan tantangan yang sama. Maka pendekatan berbasis wilayah menjadi penting dalam menyusun program prioritas,” tegasnya.

Rudy juga memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tetap selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi, namun dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.

“Instruksi pusat dan provinsi akan kami jalankan, tetapi setiap pelaksanaan di lapangan harus mempertimbangkan karakteristik lokal agar kebijakan tidak menjadi beban melainkan solusi,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Bogor menyambut baik penetapan perda dan penyampaian KUA-PPAS 2026. Para anggota dewan berharap arah kebijakan ini mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan, termasuk penanganan banjir melalui sistem drainase yang terintegrasi dan peningkatan prestasi olahraga melalui regulasi yang lebih komprehensif. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *