Tarif Parkir RSUD Dipersoalkan, DPRD Bogor Panggil Pengelola

Komisi II DPRD Kabupaten Bogor memanggil PT Baraya Parking dan direktur RSUD se-Kabupaten Bogor setelah muncul keluhan masyarakat soal tarif parkir.

Cibinong, majalahparlemen.com — Keluhan masyarakat mengenai tarif parkir di lingkungan rumah sakit daerah Kabupaten Bogor mendorong Komisi II DPRD Kabupaten Bogor memanggil pengelola parkir PT Baraya Parking dan Direktur RSUD Kabupaten Bogor.

Pemanggilan dilakukan melalui rapat tertutup pada Jumat (10/4/2026). Pertemuan tersebut membahas keluhan mengenai tarif parkir yang dinilai masyarakat terlalu mahal, terutama bagi pasien dan keluarga yang harus berada di rumah sakit dalam waktu lama.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali mekanisme dan aturan parkir yang diterapkan di lingkungan RSUD bersama pengelola dan pihak rumah sakit.

“Terkait tarif parkir selama rawat inap di rumah sakit ada kartu pasien, penunggu pasien digratiskan,” kata Ferry kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Menurut Ferry, persoalan parkir perlu dilihat tidak hanya dari sisi pengelolaan jasa, tetapi juga pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebut skema pembebasan biaya bagi pasien rawat inap dan penunggu pasien menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan dalam evaluasi.

Ia juga mengatakan, kemungkinan penerapan sistem parkir secara mandiri bergantung pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor. DPRD, kata dia, dalam hal ini lebih berperan memberikan rekomendasi terkait pelayanan dan kepentingan masyarakat.

Polemik tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas aturan parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, terutama mengenai struktur tarif, mekanisme pembayaran, serta perlakuan terhadap pasien dan keluarga yang harus berada di rumah sakit dalam jangka waktu panjang.

Namun, rapat tersebut belum memberikan rincian mengenai besaran tarif parkir yang menjadi keluhan masyarakat, jumlah pengguna yang terdampak, maupun dasar perhitungan tarif yang diterapkan PT Baraya Parking. Informasi mengenai isi kerja sama antara pengelola parkir dan masing-masing RSUD juga belum disampaikan.

Setelah rapat berakhir, pihak PT Baraya Parking tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi. Karena itu, penjelasan dari pengelola mengenai dasar penetapan tarif dan mekanisme pengelolaan parkir belum diperoleh. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *