
Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel enam room THM Note di Cibungbulang. GMPB menyoroti pengunjung dan LC yang disebut tidak didata serta mendesak transparansi hasil pemeriksaan.
Bogor, majalahparlemen.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel 6 room karaoke Tempat Hiburan Malam (THM) Note Karaoke and Café di Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Penyegelan tersebut dikawal langsung Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB).
Namun, GMPB menyoroti proses pemeriksaan yang dinilai tidak tuntas. GMPB menemukan sejumlah pengunjung dan pemandu lagu (LC) meninggalkan lokasi tanpa pendataan, pembinaan, maupun sanksi administratif.
Ketua GMPB, M. Ikbal menegaskan, penyegelan tidak boleh hanya formalitas. “Kami apresiasi penyegelan 6 room karaoke di THM Note. Tapi bagaimana pemeriksaan terhadap pengelola, pengunjung, dan pegawai? Jangan sampai hanya segel bangunan tanpa kejelasan tindak lanjut,” tegas Ikbal ketika dikonfirmasi media ini pada Minggu malam (1/11/2026).
Menurut Ikbal, GMPB mendesak agar pasca penyegelan, Satpol PP Kabupaten Bogor segera menyampaikan ke publik mengenai status perizinan usaha THM Note, serta hasil pemeriksaan dan sanksi lanjutan.
Berdasarkan penelusuran redaksi, wewenang Satpol PP diatur dalam Perda Kabupaten Bogor No.8 Tahun 2025 tentang Trantibum Linmas. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Tugasnya meliputi penertiban bangunan liar, PKL, miras, hingga mengawasi tempat hiburan agar patuh izin dan jam operasional.
Artinya, objek penertiban mencakup bangunan dan aktivitas di dalamnya, termasuk pengunjung. Aturan pendukungnya adalah Perbup No.81/2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Perbup No.24/2012 tentang Jam Operasional Hiburan Malam.
Hingga berita ini ditulis, redaksi melalui nomor kontak 0812-8930-0388 masih menunggu konfirmasi resmi Kasatpol PP Kabupaten Bogor terkait hasil BAP di THM Note. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Satpol PP Kabupaten Bogor dan pihak pengelola THM Note.
Berdasarkan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, penerapan sanksi oleh Satpol PP bersifat berjenjang, mulai dari teguran hingga penyegelan. Meskipun Satpol PP tidak menjatuhkan denda langsung kepada pengunjung, namun Satpol PP wajib mendata dan membina sebagai bagian dari ketentraman dan ketertiban umum.
Ikbal menegaskan, hingga saat ini belum ada transparansi pihak Satpol PP terhadap hasil pemeriksaan pengelola, pengunjung, dan LC dari THM Note di Giri Mulya, Cibungbulang. “Kami menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih, serta berorientasi pembinaan, bukan hanya represif,” kata dia.
GMPB, kata Ikbal, akan terus mengawal tindak lanjut pasca penyegelan THM Note oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, hingga ada penjelasan terbuka. “Penertiban bukan sekadar penyegelan. Kami butuh transparansi dan tanggung jawab dari pihak berwenang,” pungkas Ikbal. *** (raihan/sap)




















































