Nama Jaro Ade Muncul dalam Kasus HGB Summarecon, KPK Dalami Informasi

Nama Jaro Ade muncul dalam pengembangan kasus HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menyatakan informasi akan didalami, sementara Jaro Ade membantah adanya rapat HGB.

Jakarta, majalahparlemen.com — Pengembangan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor mulai menyentuh informasi mengenai peran pemerintah daerah. Salah satu nama yang muncul dalam informasi yang beredar adalah Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan informasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pertanahan di Kabupaten Bogor akan didalami dalam penyidikan. Namun, informasi yang tersedia saat ini, Jaro Ade bukan merupakan tersangka dalam perkara OTT KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan menelusuri informasi yang muncul terkait perkara tersebut. “Proses pengurusan pertanahan di suatu wilayah pada prinsipnya juga memiliki keterkaitan dengan pemerintah setempat,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Nama Jaro Ade muncul setelah adanya informasi mengenai dugaan pertemuan yang disebut membahas persoalan HGB Summarecon di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam informasi tersebut, Jaro Ade disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan pihak PT Summarecon Agung Tbk.

Namun, informasi mengenai adanya rapat yang membahas HGB Summarecon di kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor dibantah Jaro Ade.

Jaro Ade mengatakan, pertemuan yang dimaksud berkaitan dengan sengketa lahan antara warga dan PT BSS, bukan pembahasan HGB Summarecon. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat berada dalam posisi memediasi ketika terjadi konflik kepemilikan atau penguasaan lahan.

Perbedaan keterangan tersebut membuat status informasi mengenai Jaro Ade perlu dipisahkan dari fakta perkara yang telah ditetapkan KPK. Sampai tahap ini, yang dapat dipastikan adalah KPK sedang mengembangkan penyidikan dan membuka ruang untuk menelusuri informasi yang muncul.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dari operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta yang disebut KPK masing-masing berinisial LEV, ERW dan MF.

KPK menyebut perkara tersebut berawal dari sengketa tanah antara pihak Summarecon dan sejumlah ahli waris. Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, terdapat dugaan pemberian uang berkaitan dengan pengurusan HGB.

KPK juga menyatakan dugaan perkara lain muncul dalam pengembangan OTT, termasuk dugaan penerimaan berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya. Salah satu informasi yang disebut KPK berkaitan dengan pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo.

Hingga berita ini ditulis, posisi Jaro Ade berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namanya muncul dalam konteks informasi mengenai pertemuan atau komunikasi yang dikaitkan dengan persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor, sementara KPK menyatakan informasi tersebut masih akan didalami.

Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil penelusuran penyidik KPK terhadap hubungan antar-pihak, proses administrasi pertanahan, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, perkara ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap proses yang berkaitan dengan pertanahan, terutama ketika melibatkan pemerintah daerah, perusahaan dan pihak yang sedang bersengketa. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *