
Komisi IX DPR menyetujui anggaran KemenP2MI 2027 sebesar Rp3,9 triliun. Porsi terbesar dialokasikan untuk promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri.
Jakarta, majalahparlemen.com — Pemerintah akan memiliki ruang anggaran sekitar Rp3,9 triliun pada 2027 untuk menjalankan kebijakan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia. Besarnya anggaran tersebut sekaligus menempatkan pengelolaan peluang kerja luar negeri sebagai bagian terbesar dari belanja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Komisi IX DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran KemenP2MI untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp3.901.278.312.000. Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dari total pagu tersebut, sekitar Rp3,32 triliun dialokasikan untuk Program Penempatan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia. Sementara Program Dukungan Manajemen mendapat sekitar Rp572,47 miliar.
Besarnya alokasi untuk program substantif menunjukkan bahwa agenda pekerja migran pada 2027 tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Anggaran tersebut mencakup rangkaian kebijakan mulai dari akses terhadap peluang kerja luar negeri, penempatan, pelindungan hingga pemberdayaan pekerja migran.
Namun, distribusi anggaran di dalam kementerian menunjukkan konsentrasi yang cukup besar pada fungsi promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja, total pagu KP2MI dibagi kepada tujuh unit eselon I. Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp3.076.680.000.000. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan alokasi untuk sejumlah fungsi lain yang berkaitan langsung dengan penempatan, pelindungan dan pemberdayaan.
Sekretariat Jenderal memperoleh Rp491.370.428.000, sedangkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mendapat Rp163.495.884.000.
Adapun Direktorat Jenderal Pelindungan memperoleh Rp99.750.000.000, Direktorat Jenderal Penempatan Rp45.762.000.000, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Rp18.820.000.000. Inspektorat Jenderal mendapat Rp5.400.000.000.
Komposisi tersebut membuat efektivitas penggunaan anggaran menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program 2027. Alokasi besar pada penciptaan dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri pada akhirnya perlu terhubung dengan proses penempatan yang tertib serta mekanisme pelindungan pekerja setelah berada di negara tujuan.
Data dalam kesimpulan rapat belum merinci target keluaran masing-masing program, seperti jumlah pekerja yang akan ditempatkan, jumlah pekerja yang mendapat pelatihan, atau indikator peningkatan kualitas layanan. Karena itu, besarnya pagu belum dengan sendirinya menunjukkan hasil yang akan dicapai.
MenP2MI, Mukhtarudin mengatakan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan akan terus dilakukan, terutama pada program yang memiliki irisan dalam pemberdayaan warga negara Indonesia yang berminat bekerja di luar negeri.
Koordinasi tersebut mencakup program peningkatan kapasitas tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah melihat kedua bidang itu memiliki keterkaitan dengan kesiapan calon pekerja migran sebelum memasuki pasar kerja internasional.
Pembagian peran menjadi penting karena kebijakan pekerja migran melibatkan beberapa tahapan. Peningkatan keterampilan, informasi mengenai peluang kerja, proses penempatan dan pelindungan tidak berdiri sendiri. Kesenjangan koordinasi pada salah satu tahap dapat memengaruhi layanan pada tahap berikutnya.
Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada Komisi IX DPR RI atas dukungan dan masukan selama pelaksanaan tugas kementerian. Ia mengatakan masukan tersebut akan menjadi bagian dari upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan pelindungan pekerja migran.
Dengan disetujuinya pagu Rp3,9 triliun, KemenP2MI memiliki dasar pembiayaan untuk menjalankan program pada 2027. Tahap berikutnya adalah menerjemahkan alokasi tersebut ke dalam program, target dan pelayanan yang dapat diukur. *** (fatoni/raihan)


















































