Tamsil Linrung dan Senator DPD Bahas Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Tamsil Linrung dan 31 anggota DPD RI membahas implementasi Pasal 33 UUD 1945 bersama pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago di Solo.

Solo, majalahparlemen.com — Kekayaan sumber daya alam Indonesia belum otomatis menjamin manfaat ekonomi yang dirasakan secara merata oleh masyarakat. Persoalan mengenai siapa yang menguasai sumber daya dan, yang lebih penting, siapa yang menikmati hasilnya menjadi salah satu isu dalam diskusi mengenai implementasi Pasal 33 UUD 1945 di Solo, Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung bersama 31 anggota DPD dari Sulawesi dan Kalimantan membahas isu tersebut dalam sharing session bersama pengamat politik dan Founder Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, Senin (24/8/2026). Pertemuan itu juga membahas dinamika politik dan ekonomi nasional serta peran DPD dalam mengawal agenda strategis pemerintah.

Bagi Tamsil, implementasi Pasal 33 tidak cukup dilihat dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam dan cabang produksi yang penting bagi negara. Penguasaan tersebut harus menghasilkan nilai tambah, lapangan kerja, pemerataan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Baca juga :
DPD RI Nyatakan Dukungan Tata Kelola Ekonomi Berbasis Pasal 33 UUD 1945

Pangi Syarwi Chaniago membawa diskusi ke persoalan yang lebih mendasar. Ia mempertanyakan sejauh mana amanat Pasal 33 benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Pertanyaan tersebut penting, karena Pasal 33 bukan hanya mengatur kewenangan negara atas perekonomian dan sumber daya alam. Pasal tersebut juga memuat tujuan akhir pengelolaan kekayaan nasional, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pangi melihat adanya jarak antara amanat konstitusi dengan pengalaman masyarakat. Dalam diskusi tersebut, ia mempertanyakan apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.

Pandangan tersebut membuat ukuran implementasi Pasal 33 tidak berhenti pada aspek kepemilikan atau penguasaan. Persoalan berikutnya adalah bagaimana sumber daya tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang sampai kepada masyarakat.

Baca juga :
Ketua DPD RI: HUT ke-80 RI Jadi Momentum Koreksi Arah Bernegara Sesuai UUD 1945

Pangi kemudian menggunakan analogi seorang peternak kambing untuk menggambarkan persoalan tersebut. Indonesia, menurut analoginya, seperti peternak yang memiliki banyak kambing tetapi tidak pernah menikmati sate kambing karena ternaknya terus dijual. “Yang menikmati sate kambing orang lain, bangsa lain,” kata Pangi.

Analogi itu menggambarkan apa yang menurut Pangi menjadi paradoks dalam pengelolaan kekayaan Indonesia. Negara memiliki sumber daya alam, tetapi manfaat ekonomi yang dihasilkan belum selalu dinikmati secara proporsional oleh masyarakat Indonesia.

Dengan pendekatan tersebut, Pangi menempatkan implementasi Pasal 33 bukan sekadar sebagai persoalan hukum tata negara. Ia melihatnya sebagai persoalan ekonomi dan politik yang berkaitan dengan siapa yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya nasional.

Menurut Pangi, upaya mengembalikan pengelolaan sumber daya dan perekonomian nasional pada mandat Pasal 33 merupakan agenda strategis. Namun, pelaksanaannya tidak sederhana karena berhadapan dengan kepentingan-kepentingan besar.

Ia menggambarkan Presiden Prabowo Subianto sedang berupaya “menyelam ke laut dalam” untuk mendapatkan ikan besar. Dalam analogi tersebut, langkah pemerintah berpotensi mengganggu pihak-pihak yang selama ini memiliki kepentingan dalam pengelolaan sumber daya.

Pangi mengatakan, banyak pihak dapat merasa terganggu oleh upaya tersebut. Bahkan, ia mengingatkan bahwa terdapat kekuatan yang merasa lebih kuat dari negara.

Karena itu, Pangi mengingatkan pemerintah agar sejak awal menyiapkan “kuda-kuda” untuk menghadapi kemungkinan perlawanan balik. Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan implementasi Pasal 33 menurut Pangi tidak hanya terletak pada kemauan pemerintah, tetapi juga pada kemampuan negara menghadapi kepentingan yang berpotensi berseberangan dengan agenda tersebut.

Baca juga :
LaNyalla: Ekonomi Kerakyatan Harus Libatkan Rakyat Sebagai Pemilik Produksi

Pangi juga menempatkan keberanian politik dan kekuatan kelembagaan sebagai bagian penting dari implementasi Pasal 33. Menurut dia, kepentingan nasional perlu ditempatkan di atas kepentingan yang lebih sempit agar kekayaan nasional dapat memberikan manfaat lebih luas.

Pandangan Pangi sekaligus memberi konteks terhadap posisi DPD yang disampaikan Tamsil dalam forum tersebut. Tamsil mengatakan, DPD perlu mengambil peran lebih produktif dalam mengawal program strategis pemerintah.

Dukungan terhadap agenda pemerintah, menurut Tamsil, tidak berarti menghilangkan fungsi kritis DPD. Pengawalan tetap diperlukan untuk memastikan kebijakan menghasilkan manfaat yang dapat diukur bagi masyarakat dan daerah.

Tamsil menilai, pertumbuhan ekonomi perlu dilihat bersama dengan indikator kemiskinan, ketimpangan dan lapangan kerja. Menurut dia, pertumbuhan yang diharapkan bukan sekadar peningkatan angka ekonomi, tetapi pertumbuhan yang terhubung dengan program pembangunan lain sehingga menghasilkan kesejahteraan.

Lapangan kerja juga perlu dilihat dari karakter pekerjaannya. Tamsil mengatakan, peningkatan kesempatan kerja harus dilihat apakah terjadi pada sektor formal maupun informal, termasuk bagaimana kondisi pekerja yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, ukuran implementasi Pasal 33 dapat diperluas dari pengelolaan sumber daya menjadi dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkannya. Pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai pemerataan manfaat akan menyisakan pertanyaan yang sama seperti yang diajukan Pangi: apakah masyarakat benar-benar merasakan hasil dari kekayaan nasional?

Tamsil mengatakan, DPD akan memperdalam kajian mengenai Pasal 33 agar pembahasannya dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret bagi daerah. Ia juga menekankan, posisi DPD dalam mendorong implementasi program strategis pemerintah sekaligus memastikan manfaatnya sampai ke daerah.

Diskusi di Solo tersebut memperlihatkan dua sisi persoalan. Tamsil menekankan pentingnya mengubah mandat Pasal 33 menjadi kebijakan yang menghasilkan kesejahteraan, sementara Pangi menyoroti kesenjangan antara kekayaan sumber daya dan manfaat yang diterima masyarakat serta potensi benturan kepentingan dalam prosesnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *