KPK Bongkar Dugaan Transaksi Penerimaan Maba Unsoed, Jejak Uang Mengarah ke Proyek Kampus

KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Kasus ini melibatkan rektor, pejabat kampus, pihak swasta, hingga keponakan rektor.

Jakarta, majalahparlemen.com — Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi pintu masuk penyidikan KPK setelah lembaga antirasuah itu menemukan dugaan permintaan dan penerimaan uang dari orang tua calon mahasiswa.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Penyidikan KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain sebesar Rp680 juta serta transaksi yang disebut mencapai Rp1,12 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di kampus tersebut pada periode 2025-2026.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono. Mereka digiring ke Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Dari Kampus Negeri di Purwokerto

Kasus tersebut berlangsung di lingkungan Unsoed, perguruan tinggi negeri yang berada di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kampus utama Unsoed saat ini beralamat di Jalan Prof. Dr. H.R. Boenjamin No. 708, Grendeng, Purwokerto.

Unsoed berdiri secara resmi pada 23 September 1963 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 195 Tahun 1963. Lebih dari enam dekade kemudian, proses penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut menjadi bagian dari perkara hukum yang menyeret pimpinan tertinggi universitas. KPK kini mendalami sejumlah pola transaksi yang terjadi dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Siapa Akhmad Sodiq?

Akhmad Sodiq merupakan akademisi bidang peternakan yang telah lama berkarier di Unsoed. Berdasarkan profil resmi universitas, ia menempuh pendidikan sarjana di Unsoed pada bidang Peternakan, kemudian menyelesaikan pendidikan magister di George-August University dan doktoral di Kassel University, keduanya di bidang Animal Science.

Akhmad Sodiq menjabat sebagai Rektor Unsoed sejak 2022 dan kembali terpilih untuk periode 2026-2030. Ia resmi dilantik kembali pada Mei 2026.

Sebelum terseret perkara KPK, Akhmad Sodiq tercatat memperoleh sejumlah penghargaan akademik, antara lain penghargaan dosen berprestasi di tingkat Fakultas Peternakan dan universitas. Profil resmi Unsoed juga mencatat penghargaan Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2017.

Rp650 Juta untuk Fakultas Kedokteran

Salah satu perkara yang menjadi perhatian KPK adalah dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang tersebut. Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan itu.

Namun calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lulus seleksi. Orang tua kemudian meminta uang dikembalikan. Masalah muncul karena uang tersebut disebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.

Dalam konstruksi KPK, Norman kemudian mencari dana untuk mengembalikan uang tersebut. Di sinilah nama Mulyono muncul.

Kontraktor Itu Keponakan Rektor

Mulyono atau MYN bukan sekadar pihak swasta yang muncul dalam perkara. Berdasarkan keterangan KPK yang tersedia, Mulyono merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Ia disebut memiliki CV yang mengerjakan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Tiga pekerjaan tersebut adalah pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung. KPK menyebut pekerjaan itu telah diselesaikan oleh CV milik Mulyono, sementara pencairan pembayarannya kemudian dialihkan kepada pihak swasta terkait.

Relasi keluarga ini menjadi penting dalam konstruksi perkara, karena KPK menyebut Mulyono berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus mengelola uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq. KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono membeli tiga bidang tanah menggunakan uang yang berasal dari penerimaan lain dalam proses seleksi mahasiswa.

Dengan demikian, hubungan yang terungkap dalam perkara bukan hanya hubungan antara pejabat kampus dan kontraktor. Mulyono disebut sebagai keponakan rektor sekaligus pemilik CV yang mengerjakan proyek di lingkungan universitas. Fakta mengenai hubungan keluarga dan pekerjaan tersebut menjadi bagian yang perlu didalami dalam penyidikan.

Tiga Bidang Tanah dari Rp680 Juta

KPK juga menduga terdapat penerimaan lain sedikitnya Rp680 juta selama penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026.

Menurut KPK, uang tersebut diterima melalui Mulyono dari orang tua calon mahasiswa. Setelah itu, Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membeli tiga bidang tanah. Ketiga bidang tanah tersebut kemudian menggunakan nama Mulyono.

KPK menyebut konstruksi perkara ini berbeda dengan dugaan pemerasan Rp650 juta. Penyidik mengategorikannya sebagai gratifikasi karena tidak menemukan kesepakatan antara pemberi dan penerima uang untuk memastikan calon mahasiswa tertentu diterima di Unsoed.

Dugaan “Mahar” Rp1,12 Miliar

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang hingga Rp1,12 miliar. Dalam perkara ini, KPK menyebut Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa.

Komunikasi tersebut diduga mencakup tawar-menawar nominal uang untuk penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Setelah terjadi kesepakatan mengenai nominal, Eko disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total Rp1,12 miliar selama 2025-2026.

KPK kembali memasukkan klaster tersebut ke dalam konstruksi gratifikasi karena penyidik menyatakan belum menemukan kesepakatan untuk memastikan calon mahasiswa tertentu diterima.

Relasi Kuasa Jadi Titik Penting

Menurut KPK, perbedaan antara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam perkara ini berkaitan dengan relasi kuasa dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

Pada kasus Rp650 juta, calon mahasiswa dan orang tuanya berada di luar struktur yang memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi. Sebaliknya, kewenangan atas sistem penerimaan berada di lingkungan universitas. KPK menilai ketimpangan tersebut menjadi salah satu dasar konstruksi dugaan pemerasan.

Sementara itu, pada dua klaster lainnya, KPK menyatakan tidak menemukan unsur kesepakatan untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu. Karena itu, penyidik menggunakan konstruksi gratifikasi.

Penyidikan Masih Berkembang

KPK juga menyebut dugaan transaksi tidak hanya ditemukan di Fakultas Kedokteran. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum turut disebut dalam dokumen penyidikan yang sedang dikembangkan.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci transaksi di fakultas-fakultas tersebut. Penyidik menyatakan perkara masih dikembangkan sehingga detail mengenai pola dan pihak yang terlibat masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Perkara ini memperlihatkan tiga jalur dugaan penerimaan uang yang berbeda: permintaan uang sebelum hasil seleksi, pemberian setelah calon mahasiswa dinyatakan diterima, serta dugaan tawar-menawar uang melalui pihak perantara. Di salah satu bagian perkara, KPK juga mengungkap keterkaitan antara uang yang harus dikembalikan dengan tiga paket pekerjaan di lingkungan kampus yang dikerjakan perusahaan milik keponakan rektor. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *