
KemenP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan membahas penguatan regulasi dan integrasi sistem jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dari pra hingga purna penempatan.
Jakarta, majalahparlemen.com — Upaya memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal cakupan jaminan sosial, integrasi sistem, dan pemahaman peserta sejak sebelum keberangkatan. Pemerintah kini mendorong penyempurnaan skema yang mencakup seluruh siklus penempatan, dari pra hingga purna kerja di luar negeri.
Hal ini menjadi fokus dalam pertemuan antara Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (WamenP2MI), Christina Aryani, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Christina menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan bagian dari pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia. Skema ini dirancang untuk memberikan perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air.
Ia menyebut penguatan sistem ini sejalan dengan arahan Prabowo Subianto terkait peningkatan perlindungan pekerja migran. Pemerintah, menurutnya, tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri sebagai langkah penyempurnaan regulasi yang ada.
Rancangan tersebut mencakup penyesuaian manfaat program, besaran premi, serta perluasan cakupan perlindungan. Selain itu, pembahasan juga meliputi penguatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian, fleksibilitas masa kepesertaan, serta integrasi sistem antara SiskoP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua pihak juga menyinggung pentingnya peningkatan sosialisasi kepada calon pekerja migran. Langkah ini dinilai diperlukan untuk memastikan pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial sejak tahap awal proses penempatan.
Pemerintah menargetkan setiap pekerja migran Indonesia dapat terdaftar dalam skema jaminan sosial, sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian selama bekerja di luar negeri. *** (raihan/sap)



















































