
Insiden dugaan pengeroyokan di Polda Metro Jaya menyoroti keamanan proses hukum. Anggota DPD RI minta penanganan transparan dan perlindungan korban serta saksi.
Jakarta, majalahparlemen.com — Peristiwa dugaan kekerasan di dalam kantor kepolisian menyoroti aspek keamanan dalam proses penegakan hukum, terutama terkait perlindungan terhadap pihak yang tengah menjalani pemeriksaan. Insiden semacam ini dinilai jarang terjadi mengingat area pemeriksaan kepolisian umumnya memiliki pembatasan akses dan pengamanan berlapis.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh, Darwati A Gani, meminta penanganan transparan atas dugaan pengeroyokan terhadap Faisal Amsco, warga asal Kota Langsa (Aceh), yang terjadi di Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (26/3/2026) di ruang RPK PPA lantai 2 Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat korban bersama kuasa hukumnya menjalani agenda konfrontasi dengan penyidik. Dalam situasi tersebut, sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang masuk ke area pemeriksaan dan diduga melakukan penyerangan.
Hingga kini, belum dijelaskan secara rinci bagaimana kelompok tersebut dapat memasuki area internal kepolisian yang pada umumnya memiliki akses terbatas bagi pihak luar. Prosedur standar di lingkungan kepolisian biasanya mensyaratkan pemeriksaan identitas dan izin khusus untuk memasuki ruang-ruang pemeriksaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh, serta menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta Selatan. Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sedang dalam proses penyelidikan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3/2026), Darwati menyatakan bahwa insiden tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak kekerasan, tetapi juga menyangkut jaminan rasa aman bagi masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Ia juga menekankan pentingnya pengungkapan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam mengorganisir kejadian tersebut. Selain itu, perlindungan terhadap korban dan saksi selama proses hukum berlangsung dinilai menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Dalam konteks hukum, dugaan pengeroyokan dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170 yang mengatur tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Penegakan ketentuan ini menjadi salah satu indikator dalam memastikan akuntabilitas proses hukum.
Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan bahwa insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan aparat penegak hukum dapat berdampak pada persepsi publik terhadap institusi. Oleh karena itu, transparansi penanganan dan kejelasan proses investigasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Darwati menyatakan akan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi detail maupun langkah pengamanan internal yang akan dievaluasi pasca kejadian. *** (raihan/sap)



















































