Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

Jakarta, majalahparlemen.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem laut yang menjadi warisan dunia.

Keputusan pencabutan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025), usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, setelah mempertimbangkan hasil evaluasi lintas kementerian serta aspirasi publik,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta kementerian teknis lainnya. Evaluasi tersebut mengungkap pelanggaran administratif hingga potensi kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang di kawasan konservasi laut dunia.

Pemerintah juga mengapresiasi suara masyarakat, terutama aktivis lingkungan dan warga lokal yang aktif menyuarakan keresahan mereka di media sosial terkait dampak tambang terhadap kelestarian ekosistem Raja Ampat.

“Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang secara aktif memberikan masukan. Keterlibatan publik sangat penting dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas seperti ini,” imbuhnya.

Kementerian ESDM mencatat, terdapat lima perusahaan tambang nikel yang memiliki IUP di Raja Ampat, namun hanya empat yang dicabut, yakni:

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Berlokasi di Pulau Kawe, dengan luas konsesi 5.922 hektare. Ditemukan melakukan pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan menyebabkan sedimentasi pada kawasan mangrove.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Konsesi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun seluas 2.193 hektare. Mulai eksplorasi sejak Mei 2025 tanpa dokumen lingkungan dan izin kawasan hutan.

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Mengantongi izin seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran, yang secara hukum tergolong pulau kecil. Diketahui melakukan aktivitas tambang tanpa sistem manajemen lingkungan yang layak.

PT Nurham
Berlokasi di Yesner, Waigeo Timur, dengan luas 3.000 hektare. Saat ini tidak aktif berproduksi, namun juga tidak memenuhi kewajiban administratif seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Satu-satunya perusahaan yang izinnya masih dipertahankan adalah PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag dan dinilai masih memenuhi ketentuan administratif serta teknis.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar seperti dokumen Amdal, RKAB, serta legalitas lainnya. “Izin usaha bisa diberikan kalau semua syarat administratif dan teknis terpenuhi. Tapi ini tidak, maka kami cabut,” tegas Bahlil.

Pemerintah memastikan bahwa pemulihan lingkungan akan menjadi prioritas setelah pencabutan izin ini. “Kami akan awasi proses rehabilitasi lahan dan lingkungan bekas tambang,” tambah Prasetyo. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *