
Jakarta, majalahparlemen.com – Pengelolaan sampah di Indonesia memasuki fase kritis. Meski sudah banyak upaya dilakukan, tumpukan sampah masih menjadi pemandangan umum di berbagai kota, bahkan mencemari sungai dan laut. Menjawab persoalan ini, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti lemahnya efektivitas regulasi terkait pengelolaan dan daur ulang sampah, baik di pusat maupun daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025), Wakil Ketua BULD DPD RI, Agita Nurfianti, menegaskan, kebijakan pengelolaan sampah harus dibarengi dengan regulasi yang konkret, fleksibel, dan dapat diimplementasikan di lapangan.
“Masalah sampah ini tak bisa ditangani secara sektoral atau insidental. Kita butuh regulasi daerah yang kuat dan adaptif—baik dalam bentuk Ranperda maupun Perda—agar pengelolaan sampah tidak hanya sekadar wacana, tetapi menjadi tindakan nyata di tingkat lokal,” ujar Agita.
Permasalahan kian kompleks seiring pesatnya urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi. Ironisnya, sistem pengelolaan sampah belum mampu mengimbangi lonjakan volume sampah, bahkan kerap menjadi biang kerok bencana seperti banjir dan pencemaran lingkungan.
Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Guntur Sitorus, mengungkapkan, kendala terbesar bukan sekadar fasilitas yang terbatas, tetapi rendahnya kesadaran masyarakat. “Kebanyakan orang masih berpikir, yang penting buang sampah jauh dari rumah. Urusan selesai. Akibatnya, sungai dan pinggir jalan menjadi korban,” keluh Guntur.
Ia menambahkan, edukasi publik harus diperkuat. “Edukasi harus masuk sekolah, pelatihan komunitas, dan melibatkan tokoh masyarakat serta media. Tanpa itu, pengelolaan sampah hanya jadi program elitis yang jauh dari realita,” ujarnya.
Minimnya proses daur ulang juga menjadi sorotan. Guntur menyebut, masih sedikit industri yang mau membeli hasil daur ulang, karena regulasi perizinan yang berbelit dan nilai ekonominya yang belum menarik. “Bank sampah dan TPS3R sudah ada, tapi daur ulang tidak berkembang karena sistemnya belum mendukung secara menyeluruh,” jelasnya.
Achmad Husein, mantan Bupati Banyumas yang dijuluki “Bapak Sampah Nasional”, memberikan contoh nyata. Meski tidak memiliki TPA selama tiga tahun terakhir, Banyumas tetap mampu mengelola sampah secara mandiri. Mereka mengolah sampah menjadi minyak prolysis dengan biaya produksi Rp 3.000 per liter dan dijual Rp 17.000/liter—sebuah model ekonomi sirkular yang menjanjikan.
“Kita juga pernah buat paving block dari sampah plastik. Tapi mentok di regulasi. Produk tidak bisa dipasarkan karena terkendala izin. Ini ironi: ada solusi, tapi dibunuh oleh aturan,” kritik Husein tajam.
Inovasi juga datang dari kalangan akademisi. Akhmad Zainal Abidin, pakar polimer dari ITB, memperkenalkan metode Depolimerisasi Ippo Masaro dan Komposting Masaro. Melalui teknologi ini, satu kilogram sampah organik bisa menghasilkan 12 liter pupuk cair, bahkan bisa berubah jadi kompos dalam 1 jam hingga 10 hari—tanpa bau.
“Inovasi sudah ada. Yang kurang adalah keberpihakan kebijakan dan koordinasi sistemik. Sampah bisa selesai, kalau kita serius,” tegas Zainal.
Wakil Ketua BULD DPD RI menegaskan, sudah saatnya pengelolaan sampah menjadi prioritas nasional yang tidak hanya dibebankan pada pemda. Dibutuhkan kolaborasi antara regulasi, kesadaran publik, dan dukungan terhadap inovasi agar sampah bisa menjadi sumber daya, bukan malapetaka. *** (raihan/sap)



















































