
Mendes PDT, Yandri Susanto menggandeng Peradiprof untuk meningkatkan pemahaman hukum kepala desa melalui pelatihan dan pendampingan.
Jakarta, majalahparlemen.com — Keterbatasan pemahaman hukum di tingkat desa masih menjadi tantangan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan administratif maupun hukum, terutama ketika kebijakan desa tidak sepenuhnya merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Untuk merespons hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PeradiProf) dalam upaya memperkuat literasi hukum bagi kepala desa dan perangkat desa.
Kerja sama ini disampaikan dalam audiensi antara kementerian dan Dewan Pimpinan Nasional Peradiprof di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (4/5/2026). Fokus kolaborasi mencakup program edukasi, pelatihan, serta pendampingan hukum bagi aparatur desa.
Yandri menyebut, masih terdapat kepala desa yang belum memahami regulasi secara menyeluruh. Hal ini dinilai dapat menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan kebijakan desa.
“Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan secara sengaja korupsi. Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya jadi tidak sesuai aturan maka perlu dibantu. Mereka perlu paham hukum,” ujar Yandri.
Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana desa, penyusunan peraturan desa, serta penyelesaian persoalan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas hukum dinilai menjadi kebutuhan untuk mendukung tata kelola yang lebih akuntabel.
Peradiprof menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam program tersebut. Salah satu pendirinya, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan penguatan kapasitas hukum di tingkat desa dapat berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan secara lebih luas.
“Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus, makanya kami ke sini, kami ingin kita kerja sama, kita kasih pendidikan hukum,” kata Fauzie.
Program yang direncanakan mencakup pendampingan dan pelatihan hukum yang komprehensif, termasuk pemahaman terkait pengelolaan dana desa dan penyusunan regulasi di tingkat desa.
Langkah ini juga diarahkan sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi akibat keterbatasan pemahaman regulasi. Pemerintah berharap, melalui peningkatan literasi hukum, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai ketentuan dan lebih terukur. *** (raihan/sap)



















































