
Jakarta, majalahparlemen.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ia menilai, keputusan ini merupakan momentum penting untuk menata ulang struktur kekuasaan legislatif, khususnya melalui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025), Sultan menjelaskan bahwa pemilu nasional ke depan akan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Inovasi dalam format pemilihan umum harus terus dilakukan secara bertahap. Ini penting agar kualitas demokrasi kita semakin matang dan efektif,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Namun, ia juga menyoroti tantangan besar yang akan dihadapi penyelenggara pemilu, terutama terkait dinamika perubahan data pemilih. Dengan jarak waktu dua tahun antara pemilu nasional dan lokal, perubahan demografi bisa signifikan dan memengaruhi akurasi daftar pemilih tetap (DPT).
“Perlu ada pembaharuan data pemilih secara cepat dan cermat. Jeda waktu dua tahun sangat mungkin memengaruhi jumlah penduduk yang memiliki hak pilih,” tegas Sultan.
Ia juga berharap, pemisahan jadwal pemilu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, ia mengingatkan agar pembuat undang-undang bersikap hati-hati dalam menyesuaikan putusan MK ke dalam materi undang-undang pemilu yang baru.
Lebih jauh, Sultan menilai keputusan MK dapat menjadi titik tolak untuk menyederhanakan sistem pemilu melalui rekayasa konstitusional yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Ia menyarankan agar UU MD3 dipecah menjadi dua bagian: UU Lembaga Parlemen (MPR, DPR, DPD) dan UU DPRD. Bahkan, menurutnya, jika memungkinkan, setiap lembaga legislatif sebaiknya memiliki undang-undang tersendiri untuk memperjelas fungsi dan kedudukannya.
“DPRD kini masuk dalam kelompok pemilu lokal, ini logis untuk menata ulang UU MD3. Penataan ulang ini akan mengurai beban kerja penyelenggara dan mempertegas posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” terangnya.
Sebagaimana tercantum dalam laman resmi MK, putusan terkait keserentakan pemilu yang konstitusional akan mulai berlaku pada Pemilu 2029. MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan lokal harus dilaksanakan terpisah, dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun. *** (raihan/sap)




















































