Mendes Yandri: Jangan Ada Cacat dalam Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Semarang, majalahparlemen.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, saat menghadiri peluncuran percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) se-Jawa Tengah di Holly Stadium, Semarang, Selasa (6/5/2025).

Didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Yandri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait mekanisme Musdesus yang menjadi dasar legal pendirian koperasi di 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Surat edaran ini menjelaskan secara rinci siapa saja peserta Musdesus, siapa yang berwenang mengundang, dan agenda apa yang harus dibahas,” ujar Yandri yang juga mantan Wakil Ketua MPR.

Peserta Musdesus mencakup kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga penyuluh pertanian dan pendamping desa. Mendes meminta agar seluruh kepala desa di Jawa Tengah segera menggelar Musdesus sebelum akhir Mei 2025, sehingga pembentukan koperasi dapat tuntas sesuai target nasional.

Namun ia menekankan, proses pendirian koperasi tidak boleh sembarangan. Administrasi dan dokumentasi yang lengkap menjadi syarat mutlak agar koperasi tidak cacat hukum.

“Dokumentasi Musdesus dan berita acara wajib ada, karena itu akan menjadi dasar hukum pendirian koperasi. Jangan sampai cacat dari awal,” tegasnya.

Selain itu, Yandri juga mengingatkan soal kesiapan infrastruktur, khususnya ketersediaan lahan dan gudang. Ia menyarankan desa-desa memanfaatkan bangunan sekolah dasar yang sudah tidak terpakai sebagai gudang koperasi. Bila tidak tersedia, desa bisa membangun gudang baru, namun status kepemilikan tanah harus jelas.

“Tanah yang dipakai harus clean and clear. Gudang koperasi nanti akan menjadi pusat distribusi yang dilengkapi dengan berbagai gerai,” jelasnya.

Peluncuran program strategis ini turut dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan yang membuka acara, serta jajaran menteri dan pejabat tinggi lainnya seperti Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kehadiran berbagai kementerian dan pemangku kebijakan menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah dalam mempercepat kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang sehat, transparan, dan berbasis musyawarah. *** (irvan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *