
Jakarta, majalahparlemen.com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto meminta agar proses lelang tanah milik warga Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dihentikan sementara, menyusul laporan warga terkait sengketa agraria yang melibatkan Satgas BLBI.
Permintaan tegas itu disampaikan Yandri usai menerima audiensi dari pemerintah kedua desa di ruang kerjanya di Kemendes PDT, Jakarta, Senin (14/7/2025). Warga desa melaporkan bahwa lahan seluas sekitar 800 hektare yang mereka tempati sejak puluhan tahun lalu terancam dilelang, karena dianggap sebagai bagian dari aset sitaan negara.
“Saya minta lelang ini dihentikan. Tidak boleh ada tindakan yang merugikan warga desa sebelum ada kejelasan hukum dan fakta lapangan yang benar,” tegas Yandri.
Menurut Mendes Yandri, persoalan berawal dari utang perbankan Lee Darmawan Chin, pemilik perusahaan PT Gunung Batur Makmur, kepada Bank Pembangunan Asia sejak tahun 1991. Aset perusahaan tersebut kemudian disita Satgas BLBI, termasuk tanah di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya — meskipun warga telah bermukim di wilayah itu sejak 1930-an.
“Warga sudah tinggal di sana sejak zaman kakek-neneknya. Mereka bayar pajak, memiliki dokumen kependudukan yang sah. Lalu tiba-tiba tanah mereka dianggap agunan ? Ini harus ditelusuri secara mendalam,” tegas mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Yandri menyebut ada indikasi kuat bahwa proses agunan tidak melalui verifikasi faktual di lapangan, dan status kepemilikan atas tanah tersebut ditentukan hanya berdasarkan dokumen girik kolektif yang digunakan secara sepihak oleh perusahaan.
“Verifikasi yang tidak cermat bisa menciptakan konflik sosial yang lebih besar. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi menyangkut nasib hidup ratusan kepala keluarga,” imbuhnya.
Kemendes PDT, kata Yandri, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung melalui nota kesepahaman (MoU) dan akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini.
Ia menegaskan bahwa posisi desa sangat strategis dalam pemerintahan saat ini, terutama karena masuk dalam Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni pembangunan Indonesia dari pinggiran.
“Kami minta proses pengalihan tanah oleh Satgas BLBI dihentikan dulu. Biarkan warga hidup tenang sambil kita urai akar masalahnya bersama,” kata Yandri, yang juga mantan Anggota DPR RI itu.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaharja, Atikah, mengungkap bahwa berdasarkan hasil verifikasi pada tahun 1994, hanya sekitar 80 hektare tanah yang benar-benar telah dibayar oleh pihak perusahaan kepada warga. Sisanya masih dalam sengketa — bahkan sebagian besar belum dibayar, hanya dibayar uang muka, atau bahkan tidak diketahui pemiliknya.
Namun, pada tahun 2019, Satgas BLBI kembali menyita lebih dari 400 hektare tanah, termasuk tanah warga yang telah bersertifikat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Warga yang memiliki SHM pun ikut terdampak. Ini sangat meresahkan. Kami berharap pemerintah segera hadir memberikan kepastian,” ujar Atikah.
Turut hadir mendampingi Mendes Yandri, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro. *** (raihan/sap)




















































