
Anggota DPD RI, Gus Hilmy mengajak Gen Z menjadikan Pancasila sebagai pedoman etika bermedia sosial di tengah polarisasi, akun anonim, hoaks, dan tantangan literasi digital.
Yogyakarta, majalahparlemen.com — Polarisasi informasi, maraknya akun anonim, dan meningkatnya ketergantungan pada gawai menjadi tantangan bagi generasi muda dalam menggunakan media sosial. Di tengah kondisi itu, literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan cara memilah informasi, tetapi juga perlu membangun etika dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mengajak generasi Z menjadikan Pancasila sebagai pedoman moral dalam beraktivitas di ruang digital. Pesan tersebut disampaikan dalam dialog kebangsaan bersama sekitar 100 mahasiswa Program Studi Manajemen Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Kantor DPD RI DIY, Yogyakarta, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari program Campus Goes to DPD RI itu membahas literasi digital berbasis Pancasila sekaligus peran mahasiswa dalam kehidupan demokrasi.
Gus Hilmy, sapaan akrabnya, menilai perkembangan algoritma media sosial ikut memengaruhi informasi yang dikonsumsi masyarakat. Kondisi ini dapat membentuk cara pandang pengguna, memperkuat polarisasi, dan mendorong budaya konsumtif jika tidak diimbangi kemampuan berpikir kritis.
Ia juga menyoroti penurunan kesopanan dalam interaksi digital, termasuk perilaku di balik akun anonim yang berpotensi memudahkan perundungan siber dan penyebaran ujaran kebencian.
Gus Hilmy merujuk pada Digital Civility Index untuk menggambarkan persoalan kesopanan digital di Indonesia. Namun, data tersebut perlu dibaca sesuai periode dan metodologi pengukurannya agar dapat memberikan gambaran yang tepat mengenai kondisi terkini.
Selain persoalan etika, ketergantungan pada gawai juga menjadi perhatian. Menurut Hilmy, tingginya durasi penggunaan layar dapat berkaitan dengan fenomena fear of missing out (FOMO), yakni kecemasan karena merasa tertinggal informasi atau tren, serta tekanan untuk mempertahankan citra diri di media sosial.
Gus Hilmy yang juga salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut menjelaskan, sekitar 40 persen generasi muda mengalami kecemasan terhadap masa depan. Angka tersebut disampaikan dalam dialog, meskipun sumber dan cakupan surveinya tidak dirinci dalam keterangan kegiatan.
Persoalan ini menunjukkan bahwa literasi digital perlu mencakup lebih dari kemampuan mengakses teknologi. Pengguna juga perlu memahami dampak konsumsi informasi terhadap perilaku, hubungan sosial, dan kesejahteraan psikologis.
Gus Hilmy menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila perlu diterapkan dalam perilaku sehari-hari, termasuk ketika seseorang berinteraksi di ruang digital.
Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan, misalnya, dapat diwujudkan melalui integritas, penghormatan terhadap martabat orang lain, serta penolakan terhadap perundungan siber. Sementara itu, nilai Persatuan mengingatkan pengguna agar tidak menyebarkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun nilai Kerakyatan dapat menjadi landasan untuk mengutamakan dialog dan perbedaan pendapat yang sehat. Nilai Keadilan Sosial mendorong pemanfaatan teknologi untuk kepentingan bersama, bukan sekadar membangun popularitas atau menyerang pihak lain.
“Berusaha menjadi diri kita baik itu ketika di dunia nyata maupun ketika di dunia maya,” ujar Hilmy.
Pendekatan tersebut menempatkan Pancasila bukan hanya sebagai materi pendidikan kewarganegaraan, melainkan sebagai acuan perilaku ketika pengguna menghadapi perbedaan pandangan, menerima informasi yang belum terverifikasi, atau menyampaikan kritik kepada pihak lain.
Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, akademisi Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, mengingatkan mahasiswa agar menggunakan data dan bukti ketika mengkritik kebijakan pemerintah.
Menurut Allan, mahasiswa memiliki posisi penting sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam demokrasi. Peran itu perlu ditopang kebiasaan membaca, menulis, dan berdiskusi, termasuk mempelajari dokumen hukum serta memahami mekanisme penyampaian aspirasi yang tersedia.
“Ketika berhadapan dengan pemerintah untuk mengkritik kebijakan, biasakan kita punya bukti dan data, jangan asal bunyi,” kata Allan.
Ia juga mendorong mahasiswa memanfaatkan jalur konstitusional dalam memperjuangkan perubahan kebijakan, mulai dari advokasi publik hingga pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan tersebut relevan di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial. Kritik publik dapat menjadi bagian penting dari pengawasan demokratis, tetapi kekuatannya bergantung pada ketepatan informasi, argumentasi, dan cara penyampaiannya.
Sementara itu, dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Toriq Nurmadiansyah, mengatakan kunjungan ke DPD RI bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk memahami proses politik dan cara menyampaikan aspirasi secara tepat.
Dialog berlanjut dengan pembahasan ruang gema (echo chamber), yaitu situasi ketika seseorang lebih banyak terpapar informasi dan pandangan yang sejalan dengan keyakinannya sendiri. Kondisi ini dapat membatasi keterbukaan terhadap perspektif berbeda dan memperkuat polarisasi.
Mahasiswa juga mendiskusikan batas etis kritik di media sosial, risiko hoaks dan pencemaran nama baik, serta perlindungan kebebasan berpendapat.
Dalam konteks demokrasi, kebebasan menyampaikan kritik dan tanggung jawab atas informasi yang disebarkan perlu berjalan beriringan. Pengguna media sosial perlu memeriksa sumber, membedakan fakta dari opini, dan menghindari penyebaran tuduhan yang tidak didukung bukti.
Kegiatan ditutup dengan sosialisasi kanal penyerapan aspirasi konstituen dan pengenalan fasilitas Kantor DPD RI DIY.
Melalui dialog tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami peran lembaga perwakilan daerah, tetapi juga mampu menggunakan ruang digital secara kritis, santun, dan bertanggung jawab. Tantangannya adalah menerjemahkan nilai Pancasila dari ruang diskusi menjadi kebiasaan nyata dalam berkomunikasi dan berpartisipasi di ruang publik. *** (raihan/sap)


















































