BULD DPD RI: Disharmoni Regulasi Hambat Kemajuan Koperasi

BULD DPD RI menilai disharmoni regulasi pusat dan daerah berisiko menghambat perda pemberdayaan koperasi dalam percepatan Koperasi Merah Putih.

Jakarta, majalahparlemen.com — Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai bagian dari agenda penguatan ekonomi kerakyatan dinilai berpotensi menghadapi persoalan hukum di daerah apabila tidak diiringi harmonisasi regulasi pusat dan daerah. Risiko tersebut muncul seiring terbitnya sejumlah aturan teknis kementerian pasca Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kerangka hukum perkoperasian nasional.

Isu ini menjadi perhatian Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam fungsi pengawasan terhadap perumusan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) pemberdayaan koperasi. BULD menilai ketidaksinkronan norma berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang memiliki kepastian hukum dan daya laksana.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026), pakar hukum koperasi Universitas Indonesia, Muhammad Sofyan Pulungan mengingatkan adanya disharmoni vertikal antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan sejumlah regulasi teknis lintas kementerian yang terbit setelah Inpres percepatan KMP. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi daerah ketika mengatur tata kelola KMP dalam materi muatan perda berbasis potensi ekonomi lokal.

Dari perspektif kebijakan daerah, persoalan ini berkaitan langsung dengan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengelola potensi ekonominya. BULD DPD RI menilai, tanpa penyelarasan regulasi, perda koperasi berisiko tumpang tindih dengan kebijakan di atasnya atau bahkan berujung pada pembatalan.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa DPD RI berkepentingan memastikan kebijakan percepatan KMP dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh daerah. Ia mengingatkan bahwa instruksi Presiden kepada gubernur serta bupati dan wali kota untuk memfasilitasi pembentukan KMP perlu didukung oleh regulasi yang seragam, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir di tingkat pelaksana.

Menurut Stefanus, koperasi memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, penguatan peran koperasi di daerah tidak cukup hanya melalui instruksi kebijakan, melainkan memerlukan kerangka hukum yang menjamin kemandirian dan keberlanjutan koperasi.

Sejalan dengan itu, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Bambang Haryadi menilai harmonisasi regulasi sebagai prasyarat utama pemberdayaan koperasi. Ia menekankan pentingnya mengembalikan prinsip dasar koperasi, antara lain asas sukarela dan kemandirian, pemisahan koperasi dari tata kelola keuangan negara, serta penguatan peran rapat anggota dan pengawasan internal.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP), Agus Pakpahan menyoroti tantangan yang lebih mendasar dalam kebijakan koperasi, yakni perbedaan paradigma dalam melihat koperasi sebagai entitas ekonomi. Ia menilai pendekatan ekonomi arus utama yang masih dominan kerap tidak sejalan dengan karakter koperasi Indonesia yang menekankan relasi sosial, keadilan, dan pemberdayaan anggota.

Bagi BULD DPD RI, berbagai pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan koperasi di daerah. Harmonisasi regulasi pusat dan daerah dinilai krusial agar percepatan pembentukan KMP tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memperkuat koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *