
Riswan, Ketua Gerakan Petisi 26 mendesak BK DPRD Kabupaten Bogor memeriksa legislator Gerindra. Alasannya, kata Riswan, 12 orang kader Partai Gerindra tersebut gemar memamerkan gaya hidup mewah dan bersikap arogan terhadap masyarakat.
Bogor, majalahparlemen.com — Menjadi anggota DPRD selama dua periode semestinya membuat seorang legislator semakin dekat dengan masyarakat yang diwakilinya. Namun, Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu atau Gerakan Petisi 26 justru menyoroti perilaku 12 anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra yang dinilai menunjukkan sikap eksklusif, sulit berkomunikasi dengan warga, hingga mempertontonkan gaya hidup mewah.
Ketua Gerakan Petisi 26, Riswan Riswanto, menilai perilaku tersebut bertolak belakang dengan tanggung jawab seorang wakil rakyat. Terlebih, anggota legislatif yang bersangkutan telah dua periode menduduki kursi parlemen daerah dan menikmati kepercayaan serta fasilitas jabatan yang bersumber dari uang negara.
Pernyataan itu disampaikan Riswan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (5/11/2026). Ia menilai, sikap tidak responsif terhadap masyarakat, termasuk enggan menyapa dan membuka komunikasi dengan warga, merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian lembaga pengawas etik DPRD maupun internal partai.
Menurut Riswan, jabatan legislatif bukan sekadar kedudukan politik, melainkan amanah untuk menyerap, menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu, seorang anggota dewan tidak semestinya membangun jarak dengan konstituen setelah berhasil memperoleh suara dalam pemilihan umum.
“Menjadi anggota DPRD selama dua periode seharusnya membuat seseorang semakin memahami persoalan rakyat, bukan justru semakin sulit ditemui, enggan berkomunikasi, bahkan tidak mengindahkan sapaan masyarakat,” tegas Riswan.
Gerakan Petisi 26, kata Riswan, menilai persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dianggap sebagai masalah kesopanan atau hubungan personal antara anggota dewan dan masyarakat.
Bagi Riswan, sikap tertutup terhadap konstituen menyangkut tanggung jawab politik dan etika jabatan. Anggota DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kewajiban tersebut sejalan dengan prinsip representasi publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, serta ketentuan tata tertib dan kode etik DPRD.
Ia juga mengkritik kontras antara gaya hidup mewah yang disorotnya dengan sikap yang dinilai kurang menunjukkan kedekatan kepada masyarakat.
“Jangan sampai setelah memperoleh jabatan dan menikmati berbagai fasilitas negara, seorang wakil rakyat justru merasa lebih tinggi daripada masyarakat yang memilihnya. Kursi DPRD itu amanah rakyat, bukan tempat membangun eksklusivitas,” ujarnya.
Riswan mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga legislatif tidak cukup dijaga melalui slogan maupun keberhasilan memperoleh banyak kursi dalam pemilu. Kepercayaan tersebut harus dibuktikan melalui perilaku, keterbukaan, dan keberpihakan nyata kepada kepentingan masyarakat.
Ia juga menyinggung posisi Partai Gerindra yang memiliki kekuatan politik signifikan di DPRD Kabupaten Bogor dengan 12 kursi. Menurutnya, besarnya dukungan pemilih seharusnya menjadi tanggung jawab lebih besar bagi setiap kader yang memperoleh mandat sebagai wakil rakyat.
Atas persoalan tersebut, kata Riswan, Gerakan Petisi 26 menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan terhadap perilaku anggota dewan yang bersangkutan. Pemeriksaan perlu mencakup kepatuhan terhadap kode etik, pelaksanaan kewajiban sebagai wakil rakyat, serta responsivitas terhadap aspirasi dan pengaduan konstituen.
Kedua, meminta pimpinan dan pengurus Partai Gerindra Kabupaten Bogor melakukan evaluasi terhadap kader yang bersangkutan. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan apakah perilaku dan komitmen politiknya masih sejalan dengan prinsip perjuangan partai serta tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Riswan juga meminta partai tidak ragu mengambil langkah organisasi apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan. Sanksi politik, termasuk evaluasi pencalonan pada pemilu berikutnya, menurutnya perlu menjadi pertimbangan. Atau jika perlu, Partai Gerindra harus berani melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 12 kadernya yang duduk di DPRD Kabupaten Bogor saat ini.
Riswan menegaskan, dominasi politik di parlemen daerah tidak boleh membuat kader partai kehilangan kepekaan terhadap masyarakat. Besarnya perolehan kursi justru harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan politik dan akuntabilitas kepada pemilih.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya diperlakukan sebagai konstituen yang dibutuhkan ketika menjelang pemilu, tetapi kemudian diabaikan setelah seorang kandidat berhasil menduduki jabatan.
“Jangan hanya datang ketika membutuhkan suara rakyat. Setelah terpilih, masyarakat justru kesulitan bertemu dan menyampaikan aspirasi. Kedaulatan tertinggi tetap berada di tangan rakyat,” kata Riswan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari anggota DPRD yang disorot maupun pihak Fraksi Gerindra Kabupaten Bogor terkait kritik tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. *** (raihan/sap)





















































