
Siti Saripah divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Cibinong dalam kasus penganiayaan advokat, Titin Hartati. Korban mendesak terdakwa tidak lagi menjalani tahanan kota, dan segera ditempatkan di rutan.
Bogor, majalahparlemen.com — Perkara penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati memasuki babak putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Siti Saripah. Namun, bagi korban, putusan tersebut belum mengakhiri persoalan. Titin meminta aparat penegak hukum memastikan terdakwa tidak lagi menjalani tahanan kota, melainkan ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) sesuai ketentuan hukum.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Mujono, di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (5/11/2026). Hukuman enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara bernomor 483/Pid.B/2026/PN Cbi itu bermula dari peristiwa penganiayaan di rumah Titin, Perumahan Klaster Hilltop Resident, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 19 Desember 2025. Insiden tersebut dipicu persoalan rumah milik korban yang kemudian berkembang menjadi konflik antara kedua pihak.
Dalam perkara ini, Siti Saripah didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat kejadian tersebut, Titin mengalami luka memar serta cedera pada jari kaki yang disebut mengalami retak atau patah.
Sebelum putusan dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septi Chaeriyah, S.H., dan Difia Setyo Mayrachelia, S.H., menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam persidangan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Abdul Azis, S.H., C.Med., telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan duplik pada akhir Oktober 2026. Pihak terdakwa pada pokoknya meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai unsur penganiayaan tidak terbukti.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, sama dengan tuntutan JPU. Putusan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang telah berjalan sejak perkara tersebut diregistrasi di PN Cibinong pada Agustus 2026.
Di luar putusan pidana, persoalan status penahanan terdakwa menjadi perhatian serius Titin. Selama proses persidangan, Siti Saripah diketahui menjalani tahanan kota, bukan penahanan di rumah tahanan negara.
Setelah putusan dibacakan, Titin berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan penahanan terdakwa secara tegas dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia meminta agar Siti Saripah tidak lagi menjalani tahanan kota, tetapi ditempatkan di rutan. Bagi korban, kepastian mengenai status penahanan terdakwa merupakan hal penting yang perlu mendapat perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
Dengan demikian, perhatian terhadap perkara ini tidak hanya tertuju pada lamanya pidana yang dijatuhkan, tetapi juga pada tindak lanjut pelaksanaan putusan dan kepastian status penahanan terdakwa. *** (raihan/sap)





















































